Diberdayakan oleh Blogger.
vsdvgdebvgd
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Bentuk negara dan Susunan negara

|| || ,, || Leave a komentar


Mengacu pada literatur hukum dan politik, pengertian bentuk negara itu berkaitan  dengan  dua  pilihan,  yaitu  bentuk  negara  kerajaan  (monarki)  dan republik. Dalam negara monarki pengangkatan kepala negara dilakukan melalui garis keturunan atau hubungan darah, sedangkan dalam negara republik tidak didasarkan  atas  pertalian  atau  hubungan  darah.  Di  berbagai  kerajaan,  kepala negara disebut dengan berbagai macam sebutan dan mekanisme pergantian kepala negara berdasarkan keturunan itu juga dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Di Inggris dan di Belanda, yang diangkat sebagai kepala negara adalah anak tertua Raja/Ratu. Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi pewaris tahta kerajaan, sehingga jabatan kepala negara dapat dipegang oleh raja (King) atau ratu (Queen). Sekarang kepala negara Inggris adalah Ratu Elisabeth, sedangkan Putera Mahkotanya adalah Pangeran Charles, yang kelak akan menjadi raja pengganti Ratu Elisabeth. Kerajaan Belanda juga demikian. Kepala negaranya adalah raja, sedangkan kepala pemerintahannya perdana menteri. Keduanya tunduk pada aturan Undang-Undang Dasar. Di Jepang lain lagi. Kepala negara biasanya disebut raja atau kaisar dan selalu laki-laki. Yang dapat diangkat menjadi kaisar adalah putera laki-laki tertua. Hal ini tegas diatur dalam UUD Jepang bahwa yang berhak mewarisi tahta kaisar hanya putera laki-laki. Oleh karena itu sekarang timbul masalah besar. Kaisar Akihito yang berkuasa sekarang ini tidak memiliki anak laki- laki, sehingga pernah timbul keinginan untuk mengadakan perubahan atas ketentuan Undang-Undang Dasar untuk memungkinkan anak perempuan dapat menerima warisan tahta kerajaan. Thailand juga dipimpin oleh raja yang diangkat secara turun temurun. Kepala negara Brunai Darussalam yang disebut sultan juga diangkat secara turun temurun. Sementara itu, Kerajaan Malaysia yang berbentuk federal menerapkan variasi yang agak berbeda dalam cara pergantian raja. Kepala negara disebut yang dipertuan agong yang berasal dari antara para raja atau sultan dari negara-negara bagian yang membentuk dewan raja-raja. Yang Dipertuan Agong ditentukan secara bergiliran di antara anggota para raja atau sultan dalam Dewan Raja-Raja itu.
Berbeda dari negara kerajaan, kepala negara republik biasanya disebut presiden,  atau  ketua  seperti  di  Republik  Rakyat  Cina,  atau  dengan  istilah  lain sesuai dengan bahasa setempat yang berlaku. Kepala negara republik tidak ditentukan berdasar keturunan. Di negara yang demokratis pergantian kepala negara dilakukan secara demokratis, yaitu melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan tidak langsung oleh wakil-wakil rakyat. Di negara-negara yang tidak demokratis, pengangkatan kepala negara dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya kudeta atau penunjukkan langsung oleh kepala negara republik dan tidak ditentukan berdasar garis keturunan darah atau pewarisan (Jimly Assiddiqie,2007: 282)
Bangunan atau susunan negara dapat ditinjau dari susunan unsur-unsur yang ada dalam negara yang mencakup susunan masyarakatnya, susunan wilayahnya, dan susunan pemerintahannya.

Prinsip yang harus diperhatikan dalam pembinaan ideologi Negara

|| || , || Leave a komentar


Ideologi suatu negara diartikan sebagai  guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar atau pemberi arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa (negara). Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Dengan kata lain, ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita- citakan serta yang ingin diperjuangkan dalam kehidupan nyata (Endang Zaelani Sukaya, 200: 105).
Sesuai dengan kompleksitas kehidupan manusia, ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis  dan  merupakan  kebulatan  ajaran  dan  doktrin.  Faktor  yang mempengaruhi ketahanan ideologi adalah nilai dan sistem nilai. Ideologi yang baik harus mampu menampung aspirasi masyarakat, baik secara individu maupun sosial. Agar dapat mencapai  ketahanan  nasional  di  bidang  ideologi  diperlukan penghayatan dan pengamalan ideologi secara sungguh-sungguh.
Agar bangsa Indonesia memiliki ketahanan di bidang ideologi, Pancasila harus dijadikan pandangan hidup bangsa dan diperlukan pengamalan secara objektif dan subjektif. Semakin tinggi kesadaran suatu bangsa untuk melaksanakan ideologi akan semakin tinggi ketahanan di bidang ideologi.
Dalam strategi pembinaan ideologi ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan.
1.      Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan dan oleh WNI.
2.      Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3.      Ideologi harus dijadikan panglima bukan sebaliknya (Abdulkadir Besar, l988).
4.      Akatualisasi ideologi dikembangkan ke arah keterbukaan dan kedinamisan.
5.      Ideologi  Pancasila  mengakui  keanekaragaman  dalam  hidup  berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
6.      Mensosialisasikan   idologi   Pancasila   sebagai   ideologi   humanis,   religius, demokratis, nasionalis, dan berkeadilan. Proses sosialisasi Pancasila dilakukan secara  objektif  dan  ilmiah  (bukan  doktriner)  dengan  metode  yang  sesuai dengan perkembangan zaman.
7.      Tumbuhkan   sikap   positif   terhadap  warga   negara   dengan   meningkatkan mmotivasi  untuk  mewujukan  cita-cita  bangsa.  Perlunya  perbaikan  ekonomi untuk mengakhiri krisis moltidemesional (Endang Zaelani Sukaya, 2000: 109).