Mengacu pada literatur hukum dan politik, pengertian bentuk negara itu berkaitan dengan dua pilihan, yaitu bentuk negara
kerajaan
(monarki)
dan republik. Dalam negara monarki pengangkatan kepala negara dilakukan melalui
garis keturunan atau hubungan darah, sedangkan dalam negara republik tidak didasarkan
atas
pertalian
atau hubungan
darah.
Di
berbagai
kerajaan, kepala negara disebut dengan berbagai macam sebutan
dan mekanisme pergantian kepala negara berdasarkan keturunan itu juga dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Di Inggris dan di Belanda,
yang diangkat sebagai kepala negara adalah anak tertua Raja/Ratu. Baik laki-laki maupun perempuan dapat
menjadi pewaris
tahta
kerajaan, sehingga jabatan kepala negara dapat dipegang oleh raja
(King) atau ratu (Queen). Sekarang kepala negara Inggris adalah Ratu Elisabeth, sedangkan Putera Mahkotanya adalah Pangeran Charles, yang kelak akan menjadi raja pengganti
Ratu Elisabeth. Kerajaan Belanda
juga demikian. Kepala negaranya adalah raja, sedangkan kepala pemerintahannya
perdana
menteri.
Keduanya
tunduk pada aturan Undang-Undang
Dasar. Di Jepang lain lagi. Kepala negara biasanya disebut
raja atau kaisar dan selalu laki-laki. Yang dapat diangkat menjadi kaisar adalah putera laki-laki tertua. Hal ini tegas diatur dalam
UUD Jepang bahwa yang berhak
mewarisi tahta kaisar hanya putera laki-laki. Oleh karena
itu sekarang timbul masalah besar. Kaisar
Akihito
yang berkuasa sekarang
ini tidak memiliki anak
laki-
laki, sehingga pernah
timbul keinginan untuk mengadakan perubahan atas ketentuan Undang-Undang Dasar
untuk memungkinkan anak perempuan dapat menerima warisan tahta
kerajaan. Thailand juga
dipimpin oleh raja yang diangkat
secara turun temurun.
Kepala negara Brunai Darussalam yang disebut sultan juga diangkat secara turun temurun. Sementara itu, Kerajaan Malaysia yang berbentuk federal menerapkan variasi yang
agak berbeda dalam cara pergantian raja. Kepala negara disebut yang dipertuan agong yang berasal
dari antara para raja atau sultan
dari negara-negara bagian yang membentuk
dewan raja-raja. Yang Dipertuan Agong ditentukan secara bergiliran di antara anggota para raja atau sultan dalam Dewan Raja-Raja itu.
Berbeda dari negara
kerajaan, kepala
negara republik biasanya disebut presiden, atau ketua
seperti di Republik
Rakyat
Cina, atau
dengan istilah lain
sesuai dengan bahasa setempat yang berlaku. Kepala negara republik tidak ditentukan berdasar keturunan. Di negara yang demokratis pergantian kepala negara dilakukan secara
demokratis, yaitu
melalui pemilihan langsung
oleh rakyat atau melalui pemilihan tidak langsung oleh wakil-wakil rakyat. Di negara-negara yang tidak demokratis, pengangkatan kepala negara dapat dilakukan dengan cara
lain, misalnya kudeta atau penunjukkan
langsung oleh kepala negara republik dan tidak
ditentukan berdasar garis keturunan
darah atau pewarisan (Jimly Assiddiqie,2007: 282)
Bangunan atau susunan negara dapat ditinjau
dari susunan unsur-unsur yang
ada dalam negara yang
mencakup susunan masyarakatnya, susunan
wilayahnya, dan susunan pemerintahannya.
