Diberdayakan oleh Blogger.
vsdvgdebvgd
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Bentuk negara dan Susunan negara

|| || ,, || Leave a komentar


Mengacu pada literatur hukum dan politik, pengertian bentuk negara itu berkaitan  dengan  dua  pilihan,  yaitu  bentuk  negara  kerajaan  (monarki)  dan republik. Dalam negara monarki pengangkatan kepala negara dilakukan melalui garis keturunan atau hubungan darah, sedangkan dalam negara republik tidak didasarkan  atas  pertalian  atau  hubungan  darah.  Di  berbagai  kerajaan,  kepala negara disebut dengan berbagai macam sebutan dan mekanisme pergantian kepala negara berdasarkan keturunan itu juga dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Di Inggris dan di Belanda, yang diangkat sebagai kepala negara adalah anak tertua Raja/Ratu. Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi pewaris tahta kerajaan, sehingga jabatan kepala negara dapat dipegang oleh raja (King) atau ratu (Queen). Sekarang kepala negara Inggris adalah Ratu Elisabeth, sedangkan Putera Mahkotanya adalah Pangeran Charles, yang kelak akan menjadi raja pengganti Ratu Elisabeth. Kerajaan Belanda juga demikian. Kepala negaranya adalah raja, sedangkan kepala pemerintahannya perdana menteri. Keduanya tunduk pada aturan Undang-Undang Dasar. Di Jepang lain lagi. Kepala negara biasanya disebut raja atau kaisar dan selalu laki-laki. Yang dapat diangkat menjadi kaisar adalah putera laki-laki tertua. Hal ini tegas diatur dalam UUD Jepang bahwa yang berhak mewarisi tahta kaisar hanya putera laki-laki. Oleh karena itu sekarang timbul masalah besar. Kaisar Akihito yang berkuasa sekarang ini tidak memiliki anak laki- laki, sehingga pernah timbul keinginan untuk mengadakan perubahan atas ketentuan Undang-Undang Dasar untuk memungkinkan anak perempuan dapat menerima warisan tahta kerajaan. Thailand juga dipimpin oleh raja yang diangkat secara turun temurun. Kepala negara Brunai Darussalam yang disebut sultan juga diangkat secara turun temurun. Sementara itu, Kerajaan Malaysia yang berbentuk federal menerapkan variasi yang agak berbeda dalam cara pergantian raja. Kepala negara disebut yang dipertuan agong yang berasal dari antara para raja atau sultan dari negara-negara bagian yang membentuk dewan raja-raja. Yang Dipertuan Agong ditentukan secara bergiliran di antara anggota para raja atau sultan dalam Dewan Raja-Raja itu.
Berbeda dari negara kerajaan, kepala negara republik biasanya disebut presiden,  atau  ketua  seperti  di  Republik  Rakyat  Cina,  atau  dengan  istilah  lain sesuai dengan bahasa setempat yang berlaku. Kepala negara republik tidak ditentukan berdasar keturunan. Di negara yang demokratis pergantian kepala negara dilakukan secara demokratis, yaitu melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan tidak langsung oleh wakil-wakil rakyat. Di negara-negara yang tidak demokratis, pengangkatan kepala negara dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya kudeta atau penunjukkan langsung oleh kepala negara republik dan tidak ditentukan berdasar garis keturunan darah atau pewarisan (Jimly Assiddiqie,2007: 282)
Bangunan atau susunan negara dapat ditinjau dari susunan unsur-unsur yang ada dalam negara yang mencakup susunan masyarakatnya, susunan wilayahnya, dan susunan pemerintahannya.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Antara Tahun 1945-1950

|| || || Leave a komentar

Sebulan    setelah    Indonesia    diproklamasikan,    sistem    pemerintahan parlementer berlaku di Indonesia walaupun UUD 1945 tidak menghendaki demikian. Hal ini ditunjang dengan adanya pengumuman pemerintah yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik yang mendapat sambutan antusias dari rakyat. Secara politis lembaga legislatif sebagai pembawa aspirasi rakyat adalah Komite Nasional Indonesia Pusat. Dilihat dari segi historis, kehidupan partai-partai politik ini sebenarnya bermula dari penjajahan Belanda dan Jepang. Namun pada awal Indonesia mengenyam kemerdekaan, tampaknya  konsentrasi  seluruh  masyarakat  dihadapkan  sepenuhnya  terhadap aksi-aksi militer dan politik Belanda untuk menguasai kembali Indonesia, sehingga segenap potensi rakyat dikerahkan untuk mensukseskan revolusi bersenjata ini. Sistem parlementer ini merupakan produk dari Maklumat Wakil Presiden No. X, 16 Oktober 1945. Pengumuman Badan Pekerja, 11 November 1945 dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang menyatakan bahwa tanggung jawab politik terletak  di  tangan  menteri.  Hal  ini  dipertahankan  praktis  sampai  dikeluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mencabut UUDS 1950 dan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara.
Pada saat bangsa Indonesia sedang menghadapi aksi-aksi Belanda, PKI melancarkan penikaman dari belakang kepada pemerintah RI yang sah. Akibatnya, beribu-ribu orang yang tidak berdosa menjadi korban keganasan politik dan ambisi golongan yang tidak bertanggung jawab. Untunglah hal itu dapat segera dikendalikan oleh kesigapan pemimpin ABRI.