Diberdayakan oleh Blogger.
vsdvgdebvgd
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Prinsip-prinsip dalam Pengembangan Silabus

|| || ,,, || Leave a komentar
Prinsip-prinsip dalam Pengembangan Silabus antara lain meliputi ;

  1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan.
  1. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
  1. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  1. Konsisten
Ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  1. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar.
  1. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
  1. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.  Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya.
  1. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
  1. Desentralistik
Pengembangan silabus ini bersifat desentralistik.  Maksudnya bahwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau bahkan sekolah masing-masing. 


Tahap-tahap Pengembangan Silabus

|| || , || Leave a komentar
Tahap-tahap Pengembangan Silabus anatara lain :
1.      Perencanaan
Tim yang ditugaskaan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakan atau referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi media dan internet.
2.      Pelaksanaan
Dalam melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti Standar Isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3.      Perbaikan
Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
4.      Pemantapan
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
5.      Penilaian silabus
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum.


Pengertian Silabus dan Isi yang terkandung dalam silabus

|| || , || Leave a komentar

Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Indikator, Materi Pokok, Kegiatan pembelajaran, Alokasi Waktu, Sumber Belajar,  dan Penilaian. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
  1. Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh  Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
  2. Materi Pokok apa sajakah yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
  3. Kegiatan pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan objek belajar.
  4. Indikator apa sajakah yang harus ditentukan untuk mencapai Standar Isi.
  5. Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
  6. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
  7. Sumber Belajar apa sajakah yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.


Pengertian Kompetensi Guru dan Macam Kompetensi Guru

|| || ,, || Leave a komentar
Kompetensi (competency) menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik (guru) adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang calon guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.


Empat kompetensi di atas pada dasarnya tidak terpisah secara ekplisit, tetapi menyatu menjadi suatu kompetensi guru. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kompetensi seseorang termasuk guru tidak tetap tetapi adakalanya mengembang tetapi adakalanya menurun. Untuk itu, guru harus selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensinya.

Pengertian Sertifikat Pendidik/ Guru dan Komponen pengukurannya

|| || , || Leave a komentar
Sertifikasi pendidik merupakan jabaran dari pengendalian mutu (quality control) dari suatu hasil proses pendidikan. Mereka yang dapat memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus dalam uji sertifikasi guru diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik. Selanjutnya mereka akan mendapat sertifikat dengan sebutan guru profesional. Sertifikat pendidik menurut Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tersirat bahwa empat kompetensi guru profesional ini dapat diukur melalui 10 komponen, yaitu:
  1. kualifikasi akademik,
  2. pendidikan dan pelatihan,
  3. pengalaman mengajar,
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
  5. penilaian dari atasan dan pengawas,
  6. prestasi akademik,
  7. karya pengembangan profesi,
  8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. 
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:  
  • uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, dan
  • pemberian sertifikat pendidik secara langsung bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 65 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru).

Tawuran pelajar pelajar-Peran/Upaya Guru BK dalam mengatasi dan mencegah tawuran pelajar

|| || ,, || Leave a komentar

Dalam hal tawuran pelajar  yang sering terjadi di kalangan para pelajar tentunya seorang guru BK harus berperan aktif dalam mengatasi agar bagaimana tawuran pelajar  itu tidak terjadi. Sebagai seorang guru BK perannya dalam mengatasi tawuran pelajar  adalah sebagai berikut :
  1. Seorang guru Bk hendaknya mempertemukan kedua belah pihak anak yang terlibat tawuran pelajar . Tanyakan pada mereka, apa sebenarnya alasan dari mereka sampai mereka harusterlibat tawuran pelajar . Jika dirasa permasalahan itu dapat diselesaikan secara baik-baik maka selesaikanlah secara kekeluargaan tanpa harus menggunakan kekerasan, namun apabila itu sudah menyangkut masalah serius atau berbau criminal dapat dialih tangankan kepada pihak yang berwajib.  
  2. Memberikan pemahaman atau penjelasan kepada siswanya bahwa tawuran pelajar  itu tidak baik di lakukan karena selain berdampak kepada diri sendiri juga berdampak kepada orangyang tidak terlibat tawuran pelajar .
  3. Melakukan penyuluhan kepada seluruh pelajar di sekolah, agar tidak melakukan tawuran pelajar . Sebab bukan hanya merugikan pelajar itu sendiri, melainkan juga membuat nama baik sekolah menjadi tercemar.
  4.  Mengutamakan peran Guru sebagai Pendidik, bukan hanya Pengajar. Sebab mendidik dan mengajar meskipun serupa tapi tak sama.

Guru BK juga harus dapat mencegah terjadinya tawuran pelajar  yaitu dengan cara :
a) Membantu pelajar  dalam pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu pelajar  dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b) Membantu pelajar  dalam pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu pelajar  dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c) Membantu pelajar  dalam pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu pelajar  mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d) Membantu pelajar  dalam pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu pelajar  dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir