Diberdayakan oleh Blogger.
vsdvgdebvgd
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan

Organisasi Kepanduan sebagai Organisasi Pergerakan Nasional Indonesia

|| || ,, || Leave a komentar

Selain organisaasi pemuda yang sifatnya politis, lahir pula organiasi kepanduan. Kepanduan mulai ada pada permulaan Perang Dunia I. Kegiatannya difokuskan pada olah raga dengan anggotanya sebagian besar dari kalangan murid-murid sekolah, baik sekolah pribumi maupun Belanda. 
Salah satu organisasi kepanduan adalah Ned Indische Badvin- ders Vereeniging (NIPV). Organisasi ini merupakan kepanduan campuran pertama  yang  didirikan  pada  1917.  Organisasi  kepanduan  Indonesia yang pertama adalah Javaansche Padvinders Organisatie (JPO) didirikan di Solo (1916) oleh Mangkunegoro VII.
Setelah 1920, organisasi kepanduan berkembang sejalan dengan berkembangnya semangat nasionalisme dan patriotisme. Dalam organi- sasi politikpun terdapat organisasi kepanduan, seperti Sarekat Islam Afdeling Pandu, Hizbul Wathon, dan Nationale Islamitische Padvinderij. Pada 1938, didirikan Badan Pusat Persaudaraan Kepanduaan untuk menampung organisasi-organisasi kepanduan yang sudah ada. Organi- sasi tersebut pada Februari 1941 mengadakan perkemahan bersama.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Tugas dan Wewenang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan

|| || , || Leave a komentar


Komisi  Nasional  Anti  Kekerasan  terhadap  Perempuan  dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan untuk (i) menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan  bentukekerasan  terhadap  perempuan,  dan  (iii)  meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut: (i) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan, (iii) pemantauan dan penelitia segala   bentu kekerasan   terhada perempuan   dan   memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah, (iv) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat,  dan  (v)  pelaksanaan  kerja  sama  regional  dan  internasional  dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
Tugas dan Wewenang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan memiliki wewenang sebagai berikut: (i) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan, (iii) pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah, (iv) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat, serta (v) pelaksanaan kerja sama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.