Negara
adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara
dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi
lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang
masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu
masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara
organisasi-organisasi di atas, negara
merupakan suatu organisasi yang utama di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan
mampu untuk dalam banyak hal campur tangan dalam bidang organisasi-organisasi
lainnya.
Ada
beberapa elemen atau unsur utama yang
membentuk pengertian negara,
antara lain :
a.
Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara,
oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang
pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan
dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi
perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi)
suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup
kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b.
Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa
suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng
jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah
layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan
pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya
sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara)
untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul
Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk
menjadi suatu negara ialah
keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer
menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari
pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Timbul pertanyaan, dari
manakah pemerintahan
memperoleh kekuasaan ini?
Ada empat macam teori, yaitu teori kedaulatan Tuhan,
kedaulatan negara, kedaulatan
hukum dan kedaulatan rakyat.
Teori kedaulatan
Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan
pemerintah suatu negara
diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi
menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia
(Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih
Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu
wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah
inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer
(dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan
kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine
Staatslehre menyatakan kedaulatan negara
sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah
adalah “alat negara”.
Teori kedaulatan
hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
Pelopor teori ini adalah H.
Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Teori Kedaulatan
Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J.
Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu
perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan
dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu
rakyat, wilayah, pemerintahan,
UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
ARTIKEL LAINNYA
