1) Pengertian Kredit
Kredit atau credera (dalam bahasa Romawi)
artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsur dari kredit adalah adanya dua pihak,
kesepakatan pinjam meminjam (lihat lagi Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjam meminjam), kepercayaan prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu
dengan objeknya benda.
Sedangkan dasar
dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang Perjanjian Kredit diatur dalam Pasal 1 ayat 11, yang berbunyi :
“ Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank (kreditor)
dengan pihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari uraian
diatas dapat dibedakan dua kelompok perjanjian
kredit, yaitu
- Perjanjian krdit uang (contoh : perjanjian kartu kredit)
- Perjanjian kredit barang (contoh : perjanjian
sewa beli, perjanjian sewa guna
usaha)
Menurut Mariam
D. Badrulzaman (1994), perjanjian kredit juga dapat dibedakan dalam jenis
lain, misalnya kredit komersial dan kredit konsumtif, namun demikian, kedua
jenis kredit ini tidak dapat
dibedakan secara tajam.
2) Perjanjian Kredit Uang
a. Para Pihak
Menurut Pasal 16
UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas
menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum
atau Bank Perkreditan Rakyat,
persyaratan tersebut adalah :
- susunan
organisasi dan pengurusan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian
bidang Perbankan
- kelayakan
rencana kerja dan
- hal-hal lain
yang ditetapkan Bank Indonesia
b. Bunga
Meskipun suku
bunga menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik
bisnis kesepakatan antara kreditor
dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan, yang penting bunga itu ada.
UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang sebetulnya
cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi ketidakseimbangan
mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk bergerak di bidang
bisnis.
c. Batas
Maksimum Pemberian Kredit
Menurut UU
Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas.
