Cyber crime/ kejahatan dunia maya atau Bukan?
Tidak semua cyber crime/
kejahatan dunia maya dapat
langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula
jenis kejahatan yang masuk dalam "wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing
atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap
sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari
sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling
yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak
melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan
sangat bermanfaat untuk
melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif. Juga termasuk kedalam
"wilayah abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan
semacam kegiatan "percaloan"
pada nama domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan
tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau
perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting.
kegiatan lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain
"pelesetan" dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat mengeduk
keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena salah mengetik nama domain yang
dituju pada browsernya. Selain tindak kejahatan yang membutuhkan kemampuan teknis yang
memadai, ada juga kejahatan
yang menggunakan internet hanya
sebagai sarana. Tindak kejahatan semacam ini tidak layak digolongkan sebagai cyber crime/
kejahatan dunia maya , melainkan murni kriminal. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver,
mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengiriman email anonim yang
berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana.
Di beberapa negara maju, para pelaku spamming (yang diistilahkan sebagai spammer)
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi. Jenis-jenis cyber crime/
kejahatan dunia maya maupun
kejahatan yang menggunakan internet
sebagai sarana ditengarai
akan makin bertambah dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi jumlah maupun kualitas, tetapi juga
modusnya. Di beberapa negara maju dimana internet
sudah sangat
memasyarakat, telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cyber crime/
kejahatan dunia maya . UU tersebut, yang disebut sebagai Cyberlaw,
biasanya memuat regulasi-regulasi
yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet
di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya.
Namun demikian, tidak
mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cyber crime/
kejahatan dunia maya . Tidak seperti internet
yang tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyberlaw
masih terkendala oleh
batasan yurisdiksi. Padahal, seorang pelaku tidak perlu berada di wilayah hukum negara
bersangkutan untuk melakukan aksinya. Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker,
katakanlah berkebangsaan
Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia yang servernya ada di Amerika Serikat, sementara
sang hacker
sendiri melakukan aksinya dari Australia. Lantas, perangkat hukum negara mana yang harus
digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya "wilayah abu-abu" yang sulit
dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau bukan, membuat Cyberlaw
masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas yang maksimal.
