1. Risiko
Menurut Soebekti
(2001), risiko berarti kewajiban
untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu yang
menimpa benda yang dimaksudkan dalam bentuk kontrak. Disini berarti beban untuk
memikul tanggung jawab dari risiko
itu hanyalah kepada salah satu pihak saja, menurut penulis alangkah baiknya
dalam setiap kontrak itu risiko
diletakkan dan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
2. Wanprestasi
Menurut pasal
1234 KUH Perdata yang dimaksud
dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu
dan tidak melakukan sesuatu, sebaiknya dianggap wanprestasi bila seseorang :
a. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya,
b. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya,
c. Melakukan apa
yang dijanjikan tapi terlambat,
d. Melakukan
sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Akibat dari
wanpresatsi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan
konttak, peralihan risiko, maupun
membayar ongkos perkara. Contoh, seorang debitor (siberutang) dituduh melakukan
perbuatan melawan hukum, lalai atau
secara sengaja tidak melaksanakan sesuai bunyi yang telah disepakati dalam
kontrak, jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian (termasuk rugi +
bunga + biaya psekor).
Meskipun
demikian, debitor dapat saja membela diri dengan alasan :
a. Keadaan memaksa (overmach)
b. Kelalaian
kreditor sendiri
c. Kreditor
telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.
Untuk hal yang
demikian debitor tidak harus mengganti kerugian. Oleh karena itu, sebaiknya
dalam setiap kontrak bisnis yang dibuat dapat dicantumkan juga mengenai risiko, wanprestasi, dan keadaan
memaksa ini.
3. Keadaan Memaksa
Menurut Soekti
(2001), untuk dapat dikatakan suatu “keadaan
memaksa” (overmach) bila keadaan itu :
a. Diluar
kekuatannya
b. Memaksa atau
c. Tidak dapat
diketahui sebelumnya
Keadaan memaksa ada yang bersifat mutlak
(absolut), contohnya bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor,
dan lain-lain. Sedangkan yang bersifat tak mutlak (relatief), contohnya berupa
suatu keadaan dimana kontrak masih dapat dilaksanakan tapi dengan biaya yang
lebih tinggi, misalnya terjadi perubahan kerja yang tinggi secara mendadak
akibat dari resulasi pemerintah terhadap produk tertentu krisis ekonomi yang
mengakibatkan ekspor produk terhenti sementara dan lain-lain.
