Pertama, UUD 1945 membentuk struktur kenegaraan yang
bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan
kedaulatan rakyat. Hal itu berakibat tidak terjadinya saling mengawasi dan
saling mengimbangi (checks and balances) pada lembaga-lembaga kenegaraan.
Penyerahan kekuasaan tertinggi
kepada MPR merupakan
kunci yang menyebabkan kekuasaan
pemerintahan negara seakan-akan tidak memiliki hubungan dengan rakyat.
Kedua, UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat
besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD
1945 adalah dominan eksekutif (executive heavy), yakni kekuasaan dominan di
tangan Presiden. Pada diri Presiden terpusat kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional. Hak-hak
konstitusional tersebut lazim disebut hak prerogatif (antara lain memberi
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi). Presiden juga memegang kekuasaan
legislatif karena memiliki kekuasaan membentuk undang-undang. Dua cabang
kekuasaan negara yang seharusnya
dipisahkan dan dijalankan oleh lembaga negara yang berbeda, tetapi nyatanya
berada di satu tangan (Presiden).
Ketiga, UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat
menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir). Misalnya Pasal 7 UUD 1945
(sebelum diubah) yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama
masa lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih
kembali”. Rumusan pasal tersebut dapat ditafsirkan lebih dari satu.
Tafsir pertama bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih berkali-kali.
Tafsir yang kedua bahwa presiden dan wakil presiden itu hanya boleh memangku
jabatan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak boleh dipilih kembali. Contoh
lain adalah Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 (sebelum diubah) yang berbunyi
“Presiden ialah orang Indonesia asli”. Rumusan pasal ini pun dapat mendatangkan
tafsiran yang beragam, antara lain, orang Indonesia asli adalah warga negara
Indonesia yang lahir di Indonesia atau warga negara Indonesia yang orang tuanya
adalah orang Indonesia.
Keempat, UUD 1945 terlalu banyak memberikan
kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan
undang-undang. UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden juga memegang
kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai
dengan kehendaknya dalam undang-undang.
Kelima, Rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat
aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan
rakyat,
penghormatan hak asasi manusia, dan otonomi daerah. Hal itu
membuka peluang bagi berkembangnya praktik penyelenggaraan negara yang tidak
sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
- Tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antarlembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden.
- Infrastruktur politik yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat, kurang mempunyai kebebasan berekspresi sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses dan tahapan pelaksanaannya dikuasi oleh pemerintah.
- Kesejahteraan sosial berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli, oligopoly, dan monopsoni.
