Dalam berbagai literatur hukum dan dalam praktik, dikenal adanya tiga asas
kewarganegaraan, masing-masing
adalah ius soli, ius sanguinis, dan asas
campuran. Dari ketiga asas itu, yang
dianggap sebagai asas yang utama ialah asas ius soli dan ius sanguinis (Asshiddiqie, 2006:132).
Asas ius soli (asas kedaerahan) ialah bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukkan
menurut tempat kelahirannya. Seseorang dianggap berstatus warga
negara
dari Negara A, karena ia dilahirkan di Negara A tersebut. Sedangkan asas ius sanguinis dapat
disebut sebagai asas keturunan atau
asas
darah. Menurut
prinsip yang terkandung dalam asas kedua ini, kewarganegaraan ditentukkan dari garis
keturunan orang
yang bersangkutan. Seseorang adalah warga negara
A, karena orang tuanya adalah warga
negara A. Pada saat sekarang, dimana hubungan antarnegara berkembang semakin mudah dan terbuka, dengan sarana transportasi, perhubungan, dan komunikasi yang
sudah sedemikian majunya, tidak
sulit bagi setiap orang untuk bepergian ke mana saja. Oleh karena itu, banyak terjadi bahwa seseorang warga
negara dari Negara A
berdomisili di negara B.
Kadang-kadang orang
tersebut melahirkan anak di negara tempat dia berdomisili. Dalam kasus demikian, jika yang diterapkan adalah asas ius soli,
maka akibatnya anak tersebut menjadi
warga negara
dari negara tempat
domisilinya
itu, dan
dengan demikian putuslah
hubungannya dengan negara asal orang
tuanya. Karena alasan-alasan itulah maka dewasa ini banyak negara yang
telah meninggalkan penerapan
asas ius soli, dan
berubah menganut
asas ius
sanguinis.
Dianutnya
asas
ius sanguinis ini
besar manfaatnya bagi negara-negara yang
berdampingan dengan negara lain (neighboring countries) yang
dibatasi oleh laut seperti negara-negara Eropa Kontinental. Di negara-negara
demikaian ini,
setiap orang
dapat dengan mudah berpindah-pindah tempat tinggal kapan saja menurut kebutuhan. Dengan asas
ius sanguinis, anak-anak yang dilahirkan
di negara lain akan tetap menjadi warga negara dari negara asal orang tuanya.
Hubungan antara negara dan
warga negaranya yang baru lahir tidak terputus
selama orang tuanya masih tetap menganut kewarganegaraan dari negara asalnya.
Sebaliknya, bagi negara-negara yang
sebagian terbesar penduduknya berasal dari kaum imigran, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada, untuk tahap pertama tentu akan terasa lebih
menguntungkan apabila
menganut apabila
menganut asas ius soli ini, bukan asas ius sangunis. Dengan lahirnya anak-anak
dari para imigran di negara-negara tersebut akan menjadi putuslah
hubungannya dengan negara asal orang tuanya. Oleh karena itu, Amerika
Serikat menganut asas
ius soli ini, sehingga banyak mahasiswa Indonesia yang
berdomisili di Amerika Serikat, apabila
melahirkan anak, maka anaknya
otomatis mendapatkan status sebagai warga negara Amerika
Serikat.
Sehubunga denga kedua asas tersebut, setiap negara
bebas memilih asas mana yang
hendak dipakai dalam rangka kebijakan kewarganegaraan untuk
menentukan siapa saja yang
diterima sebagai warga negara dan siapa yang
bukan warga negara, Setiap negara mempunyai kepentingan sendiri-sendiri berdasarkan latar
belakang
sejarah yang
tersendiri pula, sehingga
tidak
semua
negara
menganggap bahwa asas yang satu lebih baik daripada asas yang
lain. Dapat saja
terjadi, di suatu negara, yang dinilai lebih menguntungkan adalah asas ius soli, tetapi di negara yang lain justru asas ius sanguinis yang
dianggap lebih menguntungkan. Bahkan dalam perkembangan di kemudian hari,
timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai negara
bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara
bersamaan untuk mencegah kemungkinan
terjadinya keadaan double-citizenship
atau dwi-kewarganegaraan
(bipatride).
Namun demikian, dalam praktik, ada pula negara yang justru menganut
kedua-duanya, karena pertimbangan lebih
menguntungkan
bagi kepentingan
negara yang bersangkutan.
Misalnya, India dan Pakistan temasuk negara yang sangat menikmati kebijakan yang mereka terapkan dengan sistem dwi-
kewarganegaraan.
Sistem yang terakhir inilah yang biasa
dinamakan sebagai asas campuran. Asas yang
bersifat campuran, sehingga dapat menyebabkan terjadinya apatride atau bripatride. Dalam hal demikian, yang
ditoleransi biasanya adalah keadaan
bipatride, yaitu keadaan dwi kewarganegaraan.
Bagaimana dengan Indonesia? Dalam Undang-undang
No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, asas-asas yang
dipakai dalam
kewarganegaraan Indonesia meliputi:
a.
Asas ius
sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan bukan
negara tempat kelahiran;
b.
Asas
ius soli secara terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan
berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan
terbatas
bagi
anak-anak sesuai
dengana
ketentuan yang
diatur dalam undang-undang;
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi
setiap orang;
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini.