
Hubungan antara warga negara dengan negara, menurut Kuncoro
Purbopranoto (Cholisin) dapat dilihat dari perspektif hukum, politik,
kebudayaan, dan kesusilaan. Namun perspektif yang aktual dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah perspektif hukum dan politik.
Pertama,
pandangan dari perspektif hukum didasarkan
pada konsepsi bahwa warga negara adalah seluruh individu
yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara (Isjwar). Hubungan hukum
antara warga negara dan negara dibedakan atas (i) hubungan sederajat dan tidak sederajat dan (ii) hubungan
timbal balik
dan timbang timpang. Hubungan hukum yang cocok, antara warga negara dengan negara yang
berasaskan kekeluargaan adalah sederajat dan timbal
balik. Pendapat ini didasarkan pada pendapat Kuncoro Purbopranoto (Cholisin)
tentang governants dan governies atau yang memerintah dan yang diperintah.
Dalam konteks pemerintahan seperti ini, tidak lagi dikenal perbedaan sifat atau
hakikat, tetapi yang ada adalah perbedaan fungsi, yang pada hakikatnya
merupakan kesatuan. Governants dan governies merupakan komponen yang hakikatnya
sama-sama berwujud manusia. Oleh karena itu, keduanya sudah seharusnya
merupakan satu kesatuan di dalam mewujudkan kehidupan negara yang manusiawi atau berpihak pada manusia. Perbedaan fungsi
keduanya adalah perbedaan fungsi yang
berimplikasi pada perbedaan tugas. Dalam konteks hubungan
yang timbal balik, warga negara
dan negara memiliki kedudukan
yang tidak sederajat, dapat berakibat pada sulitnya penciptaan hubungan yang
harmonis antara keduanya. Pihak
yang diletakkan pada kedudukan yang lebih tinggi
cenderung akan melakukan tindakan yang berbau dominasi dan hegemoni terhadap
pihak yang diletakkan pada kedudukan yang lebih rendah. Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik, sesuai
dengan ciri negara hukum Pancasila, meliputi (a) keserasian hubungan
antara pemerintah dengan rakyat
berdasarkan asas kerukunan, (b) hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara, (c)
prinsip penyelesaian masalah secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana
terakhir, (d) keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sifat hubungan hukum antara warga negara
dengan pemerintah Indonesia
dapat diformulasikan sebagai hubungan hukum yang bersifat sederajat dan
timbal balik antara hak dan kewajiban. Di dalam pelaksanaan hukum tersebut
harus disesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila, yaitu
memelihara dan mengembangkan budi pekerti, kemanusiaan, serta cita-cita moral
rakyat yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedua, dari
perspektif politik seorang warga
negara adalah seorang individu yang bebas serta
merupakan anggota suatu masyarakat politik jika bentuk pemerintahan menganut
sistem demokrasi. Isjwara memberikan batasan politik sebagai perjuangan untuk
memperoleh kekuasaan, teknik menjalankan kekuasaan, masalah pelaksanaan dan
kontrol kekuasaan, serta pembentukan dan penggunaan kekuasaan. Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya (Miriam Budihardjo). Hakikat
politik adalah kekuasaan atau power, tetapi tidak semua kekuasaan adalah
kekuasaan politik. Ossip K. Flechteim membedakan kekuasaan politik menjadi dua
macam, yaitu: (a) kekuasaan sosial yang terwujud dalam kekuasaan negara (state power) seperti lembaga pemerintah, parlemen (DPR), presiden;
dan (b) kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara. Berdasarkan
klasifikasi itu dinyatakan bahwa kekuasaan politik warga negara
termasuk jenis kekuasaan yang kedua dan
kekuasaan politik pemerintah merupakan kekuasaan yang pertama. Kegiatan yang
dilakukan oleh warga negara terhadap pemerintah atau negara pada dasarnya adalah dalam rangka mempengaruhi
pemerintah agar kepentingan-kepentingannya yang berupa nilai politik dapat
direalisasikan oleh pemerintah. Bentuk kegiatan politik warga negara
untuk memperoleh nilai-nilai politik
tersebut bisa dalam bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijakan) dan
dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijakan).
Bentuk hubungan
politik antara warga negara
dengan pemerintah bisa berbentuk
kooperatif, yaitu kerja sama saling menguntungkan dan kedudukan mereka
masing-masing adalah sejajar, bisa juga kooptatif ataupun dalam bentuk
paternalistik (negara sebagai patron dan kelompok sosial tertentu
sebagai klien). Bentuk hubungan politik
yang berasaskan kekeluargaan yang paling baik adalah bentuk kooperatif karena
akan menunjang terciptanya hubungan politik yang harmonis antara warga negara dengan pemerintah. Konteks ini memberikan
gambaran bahwa hubungan antara
pemimpin dengan rakyat atau lebih khusus lagi antara pamong dan penduduk adalah
hubungan timbal balik yang
bersifat konstruktif atau hubungan yang saling membantu dan mengawasi, atau yang dapat diistilahkan hubungan
yang “mong-kinemong”.
Berdasarkan
beberapa pendapat tentang hubungan warga negara dengan negara (pemerintah), dapat
disimpulkan bahwa sifat hubungan politik
kooperatif, saling membantu dan mengawasi, adalah yang paling tepat.