
Demokrasi Terpimpin tampak
merupakan alat untuk
mengatasi pertentangan parlementer di antara partai-partai politik ketika
berlaku demokrasi liberal. Cara
yang dilakukan adalah dengan memberlakukan kembali UUD 1945. UUD 1945 dikenal
cenderung menganut sistem campuran atau sering disebut juga sebagai sistem quasi presidentil. Alasannya, karena sistem presidensial juga
memasukkan unsur parlementer, yakni berupa pertanggungjawaban presiden kepada
MPR; tidak langsung kepada rakyat sebagaimana umumnya pada sistem presidensial.
Bagi Soekarno, demokrasi parlementer dinilai tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan
kekeluargaan. Soekarno juga menekankan pentingnya peranan pemimpin dalam proses
politik dalam masyarakat Indonesia. Sebagai presiden Soekarno membentuk kabinet
yang erdana menterinya adalah presiden sendiri. Soekarno kemudian juga
membentuk DPR–GR (Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong)
sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menggantikan Dewan Konstituante.
Bagaimana hubungan presiden dengan DPR–GR? Meskipun DPR–GR periode demokrasi
terpimpin telah berhasil menghasilkan
124 produk undang-undang dan pernyataan pendapat namun kedudukannya tetap
lemah. Alasannya adalah sebagai berikut. Pertama, anggota DPR–GR dipilih dan
ditunjuk Soekarno dari mereka yang dipercaya loyal kepadanya.
Kedua, Presiden Soekarno masih suka membuat
Penpres, suatu produk peraturan yang sederajat dengan undang-undang. Dengan
perkataan lain telah terjadi pergeseran hubungan parlemen dengan pemerintah.
Jika pada berlakunya demokrasi liberal
parlemen menekan pemerintah, ketika demokrasi terpimpin parlemen memberikan kelonggaran begitu besar
bagi pemerintah. Pada masa pemerintahan
Soekarno ini dikenal dengan demokrasi
terpimpin. Soekarno mengemukakan demokrasi
terpimpin sebagai demokrasi kekeluargaan yang tanpa anarki liberalisme
dan tanpa otokrasi diktator.
Demokrasi kekeluargaan yang dimaksud
oleh Soekarno adalah demokrasi yang
mendasarkan sistem pemerintahan kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan
serta kekuasaan sentral di tangan seorang ‗sesepuh‘, seorang tetua yang tidak
mendiktatori, tetapi memimpin dan mengayomi. Yang dimaksud dengan tema-tema
‗sesepuh‘ atau ‗tetua‘ pada waktu itu tidak lain adalah dirinya sendiri sebagai
penyambung lidah rakyatnya, sebagai seorang ayah yang serba bijak dari keluarga
besar bangsa Indonesia.
Seperti telah disinggung di atas, di
bawah demokrasi terpimpin yang
kekuasaannya terhimpun pada Soekarno, ada dua kekuatan lain, yaitu Angkatan
Darat dan PKI (Partai Komunis Indonesia). Gambaran hubungan antara ketiganya
dapat dikemukakan sebagai berikut. Soekarno dibutuhkan oleh PKI untuk menjadi
pelindung melawan Angkatan Darat, sedangkan Angkatan Darat membutuhkan
Soekarno untuk memberi
legitimasi bagi keterlibatannya
di dalam politik. Soekarno sendiri membutuhkan PKI dan
Angkatan Darat. Angkatan Darat dibutuhkan untuk dihadapkan dengan PKI untuk
menghambat agar tidak menjadi terlalu kuat. PKI dibutuhkan untuk menggerakkan dukungan
rakyat dan mendapatkan massa yang besar untuk mendengarkan pidato Soekarno.
Dalam pola hubungan yang demikian,
Soekarno menjadi penyeimbang antara PKI dan Angkatan Darat. Atau semacam pola
hubungan ―tarik tambang‖. Pola hubungan itu dapat dilihat seperti
yang dipaparankan oleh ahli politik Afan Gaffar (2002) berikut ini. Perbedaan
yang sangat mencolok antara Angkatan Darat dan Presiden Soekarno
adalah menyangkut hubungan dengan PKI dan hal itu
sesungguhnya bersifat ideologis. Angkatan Darat yang sangat banyak dipengaruhi
oleh Hatta dan sejumlah partai Masyumi memiliki posisi antikomunis yang sangat
kental, sementara Soekarno dapat menerima komunis karena ia menganggapnya bukan
sebagai ancaman. Tambahan pula, Soekarno sangat membutuhkan kaum komunis agar
agenda politiknya dapat diwujudkan. Sementara itu, Soekarno tidak memiliki
pengaruh yang kuat di lingkungan Angkatan Darat dibandingkan dengan Angkatan
Udara. Oleh karena itu, Soekarno tidak pernah merasa aman terhadap Angkatan
Darat.
Peristiwa G–30
S/PKI tahun 1965 mengubah perjalanan
politik bangsa Indonesia dan
menyingkirkan Soekarno dari
puncak kekuasaan, kemudian mengantar Soeharto menjadi
seseorang yang sangat berkuasa dengan memanfaatkan secara maksimal UUD 1945
untuk kepentingan politiknya selama 32 tahun.