Indonesia dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, baik di daratan, di
bawah tanah, maupun yang berada di
lautan perairan Indonesia. Untuk merealisir pasal
33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat telah dikeluarkan UU No.
44/1960 tentang ―Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 11/1967 tentang
―Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Meskipun telah dikeluarkan
perundang-undangan tersebut di atas, untuk lebih memperluas
ruang lingkup dan lebih berhasil guna Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari
1969 mengeluarkan pengumuman tentang ―Deklarasi Landas Kontinen Indonesia.
Deklarasi tersebut kemudian dikukuhkan dengan UU
No. 1/1973 tentang ―Landas
Kontinen Indonesia, yang merupakan penjabaran dari pasal
33 ayat (3) UUD 1945.
Sudah menjadi pendapat banyak negara bahwa landas kontinen merupakan suatu
kelanjutan dari daratan, sehingga wajar
sumber kekayaan alam yang terdapat di bawah landas kontinen tersebut merupakan
hak eksklusif negara yang bersangkutan. Deklarasi tersebut sesuai dengan
kebiasaan praktik negara yang dibenarkan pula oleh Hukum
Internasional, yaitu bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan
yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam
dasar laut dan tanah di bawahnya pada landas kontinen sampai kedalaman 200 meter.
Untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam Deklarasi
Juanda tersebut, Pemerintah RI telah menyelesaikan soal-soal tentang garis landas kontinen dengan negara-negara
tetangga dan berdasarkan persetujuan batas kontinen tadi RI mempunyai kedaulatan atas kekayaan
alam di landas kontinen seluas lebih kurang 800.000 mil persegi.
