Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres
No. 50 Tahun 1993 sebagai
respon
(jawaban) terhadap tuntutan
masyarakat
maupun tekanan dunia internasional mengenai
perlunya penegakan
hak-hak asasi manusia di Indonesia.
Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM yang terbentuk dengan Keppres tersebut harus disesuaikan dengan
Undang-undang No.39 Tahun 1999. Komnas
HAM bertujuan untuk (a) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan
(b)
meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi
manusia
Beberapa
Fungsi dan Wewenang Komnas HAM
Pertama,
Fungsi pengkajian dan penelitian dengan kewenangan
(i)
melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen
internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau
ratifikasi, serta (ii) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai
peraturan perundang- undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan,
dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia.
Kedua, fungsi penyuluhan
dengan kewenangan (i) menyebarluaskan wawasan mengenai hak-hak asasi manusia
kepada masyarakat Indonesia, (ii) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak asasi manusia melalui
lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya, dan
(iii) kerja
sama dengan organisasi, lembaga
atau
pihak lain baik
tingkat nasional, regional, maupun internasional
dalam bidang hak-hak asasi manusia.
Ketiga, Fungsi pemantauan dengan kewenangan (i)
pengamatan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan penyusunan laporan
hasil pengamatan tersebut, (ii) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia,
(iii) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan
untuk dimintai atau didengar keterangannya, (iv) pemanggilan saksi
untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti
yang diperlukan, (v) peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap
perlu, (vi) pemanggilan terhadap pihak terkait untuk
memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan,
(vii)
pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan,
bangunan,
dan tempat lainnya
yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan,
serta (viii) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua
pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang
dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan
oleh pengadilan, yang kemudian
pendapat Komnas HAM
tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada
para pihak.
Keempat, Fungsi mediasi dengan kewenangan melakukan (i) perdamaian kedua belah pihak,
(ii) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli, (iii) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan,
(iv)
penyampaian rekomendasi
atas suatu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia
kepada pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya, serta (v) penyampaian
rekomendasi atas suatu
kasus pelanggaran hak-hak
asasi manusia kepada DPR RI
untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak
asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis
pada Komnas
HAM.
Pengaduan
hanya
akan
dilayani
apabila
disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti
awal
yang jelas tentang nmateri yang diadukan.Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
