Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa dapat
berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perampasan kemerdekaan
fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan
paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan seseorang secara
paksa,
serta
kejahatan apartheid.
Kewenangan memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat
tersebut
di
atas
oleh Pengadilan
HAM tidak berlaku
bagi
pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya
UU
No. 26 Tahun 2000,
diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad
hoc
diusulkan oleh DPR berdasarkan pada
dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya
Undang-
Undang No. 26 Tahun
2000. Agar pelaksanaan
Pengadilan HAM bersifat jujur, pemeriksaan perkara
dilakukan oleh majelis
hakim Pengadilan HAM yang
berjumlah lima
orang. Lima orang tersebut terdiri atas dua
orang
hakim
dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc (diangkat di
luar hakim karir).
