Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang mengangkat perdana
menteri dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji,
dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan
yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat
Perancis. Sistem parlemen biasanya
memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai
dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan
banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai oleh
seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan eksekutif
presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan
undang-undang.
·
Perdana menteri
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif
dapat dijatuhkan oleh legislatif.
