Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau
prinsip-prinsip
demokrasi
pada setiap kegiatan politik kenegaraan.
Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan
politik yang bercirikan demokrasi.
Demokratisasi merujuk pada
proses perubahan menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis (Winarno, 2007:97). Proses demokratisasi ini menurut Huntingthon (2001) harus melalui tiga
tahap, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuhan rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem
yang demokratis.
Bagaimanakah karakteristik proses demokratisasi tersebut? Maswadi Rauf (1997)
mengemukakan karakteristiknya sebagai
berikut:
1. Demokratisasi berlangsung
secara evolusioner, artinya berlangsung dalam
waktu yang
lama, berjalan secara perlahan, bertahan, dan bagian demi
bagian.
Karenanya,
mengembangkan
nilai demokrasi dan
membentuk lembaga-lembaga
demokrasi tidak dapat dilakukan secepat mungkin dan
segera selesai.
2. Proses perubahan secara persuasif, bukan koersif,
artinya demokratisasi
dilakukan bukan dengan paksaan, kekerasan atau tekanan, melainkan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan setiap warga negara. Perbedaan pandangan diselesaikan
dengan baik tanpa
kekerasan. Karena itu,
sikap pemaksaan, pembakaran,
dan perusakan bukanlah
cara yang demokratis.
3. Demokratisasi adalah proses yang tidak pernah selesai, artinya ia berlangsung
terus menerus. Demokrasi adalah suatu yang
ideal yang
tidak
bisa tercapai. Negara yang
benar-benar demokrasi tidak ada, tetapi negara
sedapat mungkin
mendekati kriteria
demokrasi.
Demokratisasi, juga merupakan proses
menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap. Nilai-nilai
demokrasi
sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang
diperlukan untuk
mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis
dapat ditegakkan.
Sebaliknya, tanpa
adanya kondisi ini, pemerintah tersebut akan
sulit ditegakkan.
Beberapa ahli mengemukakan nilai-nilai demokrasi yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip
oleh Miriam Budiardjo (1990) mengemukakan delapan nilai-nilai demokrasi,
yaitu sebagai
berikut:
1. Penyelesaian pertikaian-pertikaian
secara damai dan sukarela
2. Menjamin terjadinya
perubahan secara damai
dalam suatu masyarakat
yang selalu
berubah
3. Pergantian
penguasa dengan
teratur
4. Penggunaan
paksaan sesedikit
mungkin
5. Pengakuan dan
penghormatan
terhadap nilai keanekaragaman
6. Menegakkan keadilan
7. Memajukan
ilmu pengetahuan
8. Pengakuan dan
penghormatan
terhadap kebebasan
Pendapat lain dikemukakan oleh
Nurcholis Madjid (ICCE, 2005) yang menyebutkan
adanya tujuh
pandangan
hidup demokratis sebagai
berikut:
1. Kesadaran
akan pluralisme
2. Prinsip musyawarah
3. Adanya pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan adil
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antarwarga
7.
Pandangan hidup
demokratis sebagai unsur
yang menyatu dengan sistem
pendidikan
Asykuri Ibn Chamim, dkk
(2003) juga menguraikan
nilai-nilai demokrasi yang diperlukan untuk membentuk
pemerintahan
yang demokratis sebagai berikut: kebebasan
(berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan,
kerjasama,
persaingan,
dan kepercayaan. Nilai- nilai tersebut
dijelaskan pada bagian
berikut.
Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak bagi warga negara biasa
yang wajib
dijamin dengan undang-undang dalam sebuah sistem politik demokratis (Dahl, 1971). Kebebasan ini diperlukan karena
kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga
negara
dalam era
pemerintahan terbuka saat ini. Hak untuk menyampaikan pendapat ini wajib
dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang
berlaku sebagai
bentuk kewajiban negara untuk
melindungi warga negaranya yang merasa dirugikan
oleh
tindakan pemerintah
atau unsur swasta. Semakin
cepat dan efektif
cara pemerintah memberikan
tanggapan,
semakin tinggi pula
kualitas demokrasi pemerintah tersebut.
Kebebasan berkelompok. Berkelompok
dalam suatu
organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga negara (Dahl,
1971). Kebebasan berkelompok ini
diperlukan untuk membentuk
organisasi
kemahasiswaan,
partai politik,
organisasi
massa, perusahaan, dan kelompok-
kelompok lain. Kebutuhan berkelompok
merupakan naluri
dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Masyarakat primitif berkelompok dalam mencari makan dan perlindungan dari kejaran hewan liar maupun kelompok lain yang jahat. Dalam
era modern, kebutuhan
berkelompok ini tumbuh semakin kuat. Persoalan- persoalan
yang
muncul di tengah masyarakat yang sedemikian kompleks seringkali memerlukan
organisasi
untuk menemukan jalan
keluar.
Demokrasi menjamin kebebasan warga negara untuk
berkelompok, termasuk membentuk
partai politik baru
maupun
mendukung partai politik apapun. Tidak ada lagi keharusan mengiktui ajakan dan intimidasi pemerintah. Tak ada
lagi ketakutan untuk menyatakan afiliasinya
ke dalam partai politik selain partai penguasa/pemerintah. Demokrasi
memberikan alternatif yang
lebih banyak
dan
lebih sehat bagi warga negara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi
mendukung kebebasan
berkelompok.
Kebebasan berpartisipasi sesungguhnya merupakan gabungan dari
kebebasan berpendapat dan berkelompok. Beberapa
jenis partisipasi menurut Patterson antara lain:
1. Pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR, DPD, maupun pemilihan
Presiden
dan Wakil Presiden.
2. Kontak/hubungan
dengan
pejabat pemerintah
3. Melakukan protes
terhadap
lembaga masyarakat
atau pemerintah
4. Mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan
publik
melalui pemilihan sesuai
dengan
sistem pemilihan yang berlaku
Kesetaraan (egalitarisme) antar
warga merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan ini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warga negara
tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun
agama.
Nilai ini diperlukan bagi masyarakat
heterogen seperti Indonesia yang sangat multietnis, multibahasa, multidaerah, dan multiagama. Heterogenitas
masyarakat
Indonesia
seringkali
mengundang masalah, khususnya bila terjadi miskomunikasi antar kelompok yang
kemudian
berkembang luas menjadi
konflik.
Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi,
dimana kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum,
karena
laki-laki
dan perempuan memiliki kodrat yang sama
sebagai makhluk
sosial. Laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu, demokrasi tanpa
kesetaraan gender akan
berdampak pada
ketidakadilan sosial.
Kedaulatan
rakyat. Dalam negara
demokrasi,
rakyat memiliki kedaulatan. Hal ini berarti bahwa rakyat berdaulat dalam menentukan
pemerintahan. Warga
negara sebagai bagian dari rakyat memiliki kedaulatan dalam pemilihan yang berujung
pada pembentukan pemerintahan. Pemerintah dengan sendirinya berasal
dari
rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Rasa ketergantungan
pemerintah kepada rakyat inilah yang kemudian menghasilkan makna
akuntabilitas. Politisi
yang
akuntabel
adalah
politisi
yang menyadari
bahwa dirinya berasal dari
rakyat. Oleh
karena itu,
ia wajib mengembalikan apa yang
diperolehnya kepada rakyat. Kedaulatan rakyat memberi politisi mandat untuk
menjabat dan sekaligus untuk
memenuhi kewajibannya sebagai
wakil rakyat yang bertanggung
jawab kepada rakyat, dan bukan sekedar kepada diri sendiri atau kelompok.
Rasa percaya (trust) antar kelompok masyarakat merupakan nilai dasar lain
yang diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk. Sebuah pemerintahan
demokrasi
akan sulit berkembang bila rasa saling percaya satu sama lain tidak
tumbuh. Bila yang ada
adalah ketakutan, kecurigaan, kekhawatiran, dan permusuhan, hubungan antar kelompok masyarakat akan terganggu secara permanen. Kondisi
ini sangat merugikan keseluruhan sistem sosial dan politik. Jika
rasa percaya
tidak ada, besar
kemungkinan pemerintah akan kesulitan menjalankan agendanya, karema lemahnya dukungan sebagai akibat dari
kelangkaan rasa percaya. Dalam
kondisi
seperti
ini, pemerintah
yang terpilih secara demokratis pun bahkan bisa terguling dengan mudah sebelum waktunya, sehingga membuat
proses demokrasi berjalan semakin lambat.
Kerjasama diperlukan untuk mengatasi persoalan yang muncul
dalam tubuh masyarakat. Akan tetapi, kerjasama
hanya mungkin terjadi jika
setiap orang
atau kelompok bersedia untuk mengorbankan sebagian dari apa yang diperoleh dari kerjasama tersebut. Kerjasama
bukan berarti menutup
munculnya perbedaan
pendapat antar individu atau antar kelompok. Tanpa perbedaan pendapat,
demokrasi
tidak mungkin berkembang.
Perbedaan
pendapat ini dapat mendorong
setiap kelompok untuk bersaing satu sama lain dalam mencapai tujuan yang lebih
baik.
Kerjasama saja tidak cukup untuk membangun masyarakat terbuka.
Diperlukan kompetisi satu sama lain sebagai pendorong bagi kelompok untuk
meningkatkan kualitas masing-masing. Kompetisi menuju sesuatu yang
lebih berkualitas sangat diperlukan, sementara kerjasama diperlukan
bagi kelompok-kelompok untuk menopang upaya persaingan dengan kelompok lain. Disamping
itu
diperlukan pula kompromi agar persaingan menjadi lebih bermanfaat, karena dengan kompromi itulah
sisi-sisi agresif dari persaingan dapat diperhalus jadi
bentuk kerjasama yang lebih baik.
Selain nilai-nilai demokrasi, untuk mewujudkan sistem politik demokrasi, juga dibutuhkan lembaga-lembaga demokrasi yang menopang sistem
politik
tersebut. Siapakah lembaga-lembaga
demokrasi itu? Miriam Budiardjo (1997)
menyebutkan antara lain sebagai berikut:
1. pemerintahan yang bertanggung jawab.
2. suatu dewan perwakilan rakyat yang memiliki golongan dan kepentingan dalam masyaraakt yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
2. suatu dewan perwakilan rakyat yang memiliki golongan dan kepentingan dalam masyaraakt yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
3. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dua
partai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu
dengan masyarakat.
4. Pers dan
media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan
mempertahankan
keadilan.
Berdasarkan
uraian tersebut, Winarno
(2007:100) mengemukakan bahwa
untuk berhasilnya demokrasi
dalam suatu negara, terdapat dua hal penting yang mesti ada. Pertama, Tumbuh dan berkembangnya
nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup
masyarakat dan penyelenggara
negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara (disebut kultur politik); dan Kedua,
Terbentuk dan berjalannya lembaga
demokrasi dalam sistem politik dan
pemerintahan (disebut
struktur politik).
