Kehadiran media massa senantiasa menghadirkan kontradiksi. Di satu sisi
menyediakan hal-hal
positif seperti hiburan, informasi, dan IPTEK untuk
memperluas wawasan.
Dengan kata lain
media massa
baik yang
elektronik maupun nonelektronik bisa memberikan informasi yang sehat dan mencerdaskan khalayak serta melakukan kontrol dan
kritik
yang
konstruktif. Di sisi lain media massa elektronik dan nonelektronik dapat menghadirkan hal-hal negatif dengan tayangan yang menjurus pada
sadisme, kekerasan, dan pornografi yang sering berdampak negatif pada perilaku pemirsa dan pembacanya.
Adanya sifat kontradiksi dari media massa, di satu sisi berita-berita yang
ditulis merupakan informasi yang aktual dan sangat diperlukan, bisa dibaca
berulang-ulang dan dijadikan sumber tulisan, di sisi lain pemberitaannya sering menimbulkan keresahan dan berbau provokasi. Provokasi itu
misalnya berupa penyalahgunaan media massa yang seharusnya independen
dijadikan alat bagi
kelompok tertentu sebagai ajang untuk menyudutkan kelompok lain sebagai lawan
politik atau lawan dalam berkonflik.
Dampak penyalahgunaan kebebasan media massa
sangat berpengaruh
dalam kehidupan kita, karena media massa cetak maupun elektronik senantiasa
hadir di hadapan kita dan senantiasa dinantikan kehadirannya oleh pembaca atau pemirsa. Banyak perilaku yang ditampilkan cenderung merupakan hasil peniruan dari media
massa, baik perilaku yang positif maupun negatif.
Dalam kenyataannya
ada kecenderungan perilaku negatif
mudah
terbentuk
dalam
diri kita dibandingkan perilaku positif.
Misalnya, dorongan menjadi konsumerisme (boros) akibat menonton/membaca iklan di media
massa lebih kuat dibandingkan
dorongan untuk menjadi produktif. Contoh lain,
ketika kita membaca media cetak atau melihat tayangan televisi dorongan untuk menikmati
hiburan atau untuk
bersantai lebih kuat dibandingkan untuk mencari inspirasi dan mengembangkan
kreativitas. Memang
itulah potensi media massa atau pers, yang bisa menjadi pedang bermata dua.
Hal
ini tampak pada pengakuan bahwa pers sering disebut
sebagai pilar
keempat demokrasi,
pembentuk opini publik, yang bisa
menyuburkan gagasan beragam untuk membentuk masyarakat yang
plural dan bersikap toleran, tetapi juga bisa menjadi sarana penyebar
kebencian dan mempertajam perbedaan.
Sebenarnya potensi pers
di atas yang bersifat kontradiktif selalu ada di bidang
apa
saja. Namun dalam hal ini perlu direnungkan pendapat Albert Camus,
novelis terkenal dari Perancis, bahwa pers
bebas bisa baik dan bisa pula buruk,
namun tanpa pers bebas
yang
ada hanya
celaka. Dengan demikian yang
diperlukan adalah bagaimana kebebasan pers tetap dikembangkan, namun pada saat yang sama mengurangi
dampak negatifnya.
Dampak positif dari kebebasan media massa melalui para jurnalisnya dapat dirasakan
perannya dalam
proses
demokratisasi
melalui laporan-laporannya.
Media massa yang tercermin dari para jurnalis,
berani melawan ancaman, tekanan dan sensor, meliput
demonstrasi
anti
pemerintah dan
mengekspos penyalahgunaan kekuasaan.
Hal
ini sangat
penting dalam menyebarluaskan gerakan prodemokrasi.
Dampak negatif pers, terutama
apabila film,
pemberitaan/foto/cover dalam
media massa menjurus pada pornografi dan jurnalistik premanisme, karena hal tersebut dapat
berpengaruh negatif terhadap pembaca atau pemirsanya, khususnya bagi mereka yang kurang dapat mengendalikan diri. Film, pemberitaan/foto/cover
dan bentuk lain yang seperti apa yang digolongkan atau dikategorikan pornografi? Sesuatu dapat digolongkan pornografi jika
memenuhi dua unsur. Pertama,
penggambaran tingkah
laku secara erotis dengan film, lukisan atau tulisan yang membangkitkan nafsu
birahi. Kedua,
bahan yang dibuat dengan
sengaja
dan
semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Adapun yang dapat dikategorikan sebagai "Pers Preman" seperti yang
diajukan pengamat
pers Zaini Abar atau ada
yang memberikan istilah lain sebagai "Jurnalisme Preman" memiliki indikator sebagai berikut.
(1) Bahan baku reportase adalah kegiatan preman yang menyimpang dari norma
sosial.
(2) Nilai berita yang dianut adalah yang mengandung
konflik, sadisme,
dan seks.
(3)
Angel dan gaya bahasanya bersifat vulgar,
emosional,
dan
sensasional.
(4) Sumber informasinya
adalah aparat keamanan.
(5) Berita yang disiarkan merangsang preman untuk melakukan kejahatan.
Dalam upaya mengurangi
dampak
penyalahgunaan kebebasan media
massa yang bersifat negatif, setiap warga negara perlu mengusulkan kepada
pengelola
media massa
untuk senantiasa menaati etika pemberitaan dan norma-
norma moral. Misalnya ketika memuat berita tentang perkosaan agar bisa
berdampak positif bagi khalayak, menurut
Soothil
&
Walby,
bila: (1)
tidak terkesan
sebagai selingan yang bersifat menghibur; (2) tidak menonjolkan peristiwa yang
bersifat sensasional,
dan (3) tidak
bersifat merendahkan perempuan.
Penulisan yang demikian, menunjukkan perhatiannya terhadap nilai-nilai moral. Dengan kata lain ketika media massa menyiarkan berita perkosaan, seharusnya berorientasi pada penyelamatan
korban perkosaan, pengurangan kasus perkosaan, dan
intimidasi terhadap
penjahat seksual sehingga mengurangi frekuensi
perkosaan.
Penyalahgunaan
kebebasan media massa dapat juga berupa
pengadilan oleh pers (trial by
press). Misalnya dengan memberitakan bahwa terdakwa yang
sedang menjalani proses peradilan, benar-benar orang jahat, biadab, sadis,
dan tidak berkemanusiaan.
Pemberitaan yang demikian akan membentuk opini publik bahwa terdakwa tersebut
memang patut mendapat
hukuman yang
berat.
Padahal
pengadilan
sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengadili masih dalam
proses pencarian bukti-bukti tentang
kebenaran dakwaan. Tetapi karena
sudah
menjadi opini publik bahwa terdakwa adalah bersalah, maka
hal ini dapat menggiring atau mempengaruhi para hakim dalam mengambil keputusan. Kondisi
yang demikian akan mengganggu
para hakim untuk mengambil keputusan yang independen, karena berada di
bawah
tekanan opini publik.
Contoh kasus trial by
press pernah terjadi di
Inggris pada pertengahan
Oktober
1995. Hakim Roger Sanders menghentikan proses penyidangan Geoffrey Knight, yang didakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap Martin Davis.
Menurut Sanders, pemberitaan media massa terhadap
Knight terlalu berlebihan, sehingga dikhawatirkan
bisa
mempengaruhi juri.
Sanders menganggap
media
massa Inggris "telah melanggar hukum, menyesatkan, membuat skandal, dan memberitakan dengan penuh dendam".
