Tujuan masuknya
pihak ketiga adalah
merubah situasi
konflik
destruktif
dan menurunkan tingkat
eskalasinya, mengalihkan
para
pelaku konflik
menuju ke arah
penyelesaian konflik. Peranan pihak ketiga memiliki power atau peranan yang sangat kuat sekali dalam menciptakan perdamaian. Tetapi
ia bukanlah sebuah panacea atau
obat
mujarab
bagi sebuah resolusi
konflik. Bisa jadi ia merupakan obat yang sangat
kuat, tetapi juga memiliki efek samping yang tidak diinginkan. Obat utama untuk
sembuh tentu saja dari dalam tubuh itu sendiri. Pihak ketiga
hanyalah pendorong agar obat yang ada efektif.
Keterlibatan pihak ketiga yang paling baik dan efektif adalah apabila kehadirannya terjadi karena memang diperlukan dan berhasil membantu para pemimpin setiap pihak
yang terlibat konflik untuk menemukan sendiri cara penyelesaiannya serta berhasil membangun hubungan kerjasama satu sama lain, sehingga pada akhirnya jasanya
tidak diperlukan atau diinginkan lagi. Tidak ada strategi pendekatan keterlibatan pihak ketiga yang paling baik dalam resolusi konflik, karena fungsi
keberadaannya
hanyalah merupakan kompensasi bagi adanya kekurangan yang ada dalam perselisihan atau konflik
itu. Karenanya, pihak ketiga harus berupaya menyediakan obat sebanyak
jumlah penyakit yang ada, obat yang akan menyembuhkan masyarakat atau
kelompok dari penyakit konflik negatif. Tetapi itu bukan berarti bahwa keterlibatan pihak ketiga sama sekali tidak memiliki pola.
Sangat penting untuk memilah berbagai
kemungkinan taktik pihak ketiga, mulai dari yang
mudah sampai skala terberat. Dalam skala ringan, banyak memfasilitasi
berbagai aktifitas yang
disandarkan pada kemampuan taktik
berkomunikasi.
Pihak ketiga merancang pertemuan para
pihak yang terlibat konflik, mendorong pemahaman bersama untuk menemukan alternatif
penyelesaian konflik, mencoba
meningkatkan kepemimpinan,
dan
menyampaikan pesan. Dalam skala moderat, aktifitas ditekankan pada taktik formulasi dimana pihak
mediator menentukan struktur agenda, mempengaruhi cara pandang baru terhadap berbagai
isu yang ada dan menyediakan berbagai kemungkinan penyelesaian konflik.
Dalam skala tertentu,
pihak
ketiga
melakukan kontrol dimana
kemampuan
dalam memanipulasi taktik sangat diperlukan, jika perlu, pihak ketiga melakukan penekanan atau ancaman, sogokan atau hal lain yang mampu menekan para pelaku konflik untuk membuat berbagai kesepakatan atau kompromi. Keterlibatan pihak internasional, baik itu PBB, organisasi
internasional, negara, individu atau NGO,
tidak dapat sertamerta masuk ke dalam
arena konflik
sebuah negara begitu saja. Laue mensyaratkan tiga kondisi yang harus terjadi jika intervensi pihak ketiga ingin berjalan secara efektif. Pertama, adanya keinginan
untuk bernegosiasi atau terlibat dalam aktivitas problem solving.
Tanpa keinginan
tersebut, intervensi tidak
akan pernah
terjadi kendati ada hakim yang memerintahkannya. Kedua, tersedianya forum yang
dapat disepakati oleh semua pihak. Forum tersebut haruslah memenuhi kriteria tempat, kondisi dan setting yang tepat, memungkinkan
terjangkau oleh media, dan lainlain.
Diplomasi yang dilakukan oleh organisasi antarpemerintah merupakan diplomasi track
one (official mediation).
Jika gagal, maka diplomasi track two (unofficial) terkadang menjadi alternatif yang relatif mudah diterima. Kehadiran unofficial actors
dalam penyelesaian konflik sangat membantu para official actors. Mediasi
un-official jauh lebih mampu menyelesaikan masalah daripada seorang diplomat profesional
sekalipun dalam mencegah jawaban hipotetik.
Para
praktisi unofficial lebih mampu menjadikan konflik menang-kalah atau yang didasarkan atas
power menjadi
ke
arah terbentuknya komunikasi, confidence building, problem solving, sehingga menjadi solusi menang-menang.
ARTIKEL LAINNYA
