Didorong oleh kemajun ilmu
pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang penambangan dan kekayaan alam
hayati, serta adanya peningkatan jumlah penduduk dunia maka negara berusaha
memenuhi kebutuhan manusia demi kelestarian hidup bangsa. Tanpa mengadakan
ekspansi kewilayahan terhadap wilayah daratan negara lain, negara-negara pantai
memanfaatkan perairan/lautan seluas mungkin, yaitu 200 mil laut apabila tidak
berhadapan dengan negara lain.
Saat ini telah ada lebih
kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyaataan tentang ZEE, yang sering
disebut ―Zone Perikanan.
Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar
berbatasan dengan lautan sering dihadapkan pada tindakan sepihak oleh negara-negara
asing yang kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia untuk ―menguras ikan. Oleh karenanya, seperti
negara-negara pantai lainnya yang telah mengumumkan ZEE, Indonesia pada tanggal
21 Maret 1980 mengumumkan tentang ―Deklarasi Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang dikukuhkan
dengan UU No. 5 Tahun 1983. Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan
internaional serta kebebasan
pemasangan kabel dan
pipa di bawah permukaan laut
dijamin sesuai dengan hukum internasional.