Politik luar negeri
Indonesia berpijak pada landasan-landasan sebagai berikut.
(1) Landasan Idiil
Landasan idiil
adalah Pancasila, bahwa bangsa Indonesia
mengakui semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama,
tanpa memandang asal- usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia
atau penghisapan oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan,
menunjukkan bangsa Indonesia yang
memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan
yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan
yang luhur, mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
(2) Landasan
Konstitusional (UUD 1945)
(a) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai
dengan perikemanusian dan perikeadilan.
(b) Pembukaan
UUD 1945 Alinea
keempat yang menyatakan bahwa:
“....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial ....”
(c) Pasal-pasal UUD
1945:
Pasal 11 ayat 1 :
Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 13 ayat 1 :
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Pasal 13 ayat 2 :
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 13 ayat 3 :
Presiden menerima penempatan
duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Landasan
Operasional
(a) Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
(b) Kebijakan presiden dalam bentuk keputusan presiden.
(c) Kebijakan menteri
luar negeri yang membentuk peraturan
yang dibuat oleh menteri luar negeri.
