Sebulan
setelah Indonesia
diproklamasikan, sistem
pemerintahan parlementer berlaku di Indonesia walaupun UUD 1945
tidak menghendaki demikian. Hal ini ditunjang dengan adanya pengumuman pemerintah yang
memberikan kebebasan kepada masyarakat
untuk mendirikan partai politik yang mendapat sambutan antusias dari rakyat. Secara politis lembaga legislatif sebagai pembawa aspirasi rakyat
adalah Komite Nasional Indonesia Pusat. Dilihat dari segi historis, kehidupan
partai-partai politik ini sebenarnya bermula dari penjajahan
Belanda dan Jepang. Namun pada awal Indonesia mengenyam kemerdekaan,
tampaknya konsentrasi seluruh
masyarakat
dihadapkan
sepenuhnya terhadap
aksi-aksi militer dan politik Belanda untuk menguasai kembali Indonesia, sehingga
segenap potensi rakyat dikerahkan untuk mensukseskan revolusi bersenjata ini. Sistem
parlementer ini merupakan
produk dari Maklumat Wakil Presiden No.
X, 16 Oktober 1945. Pengumuman Badan Pekerja, 11 November
1945 dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945
yang menyatakan bahwa tanggung jawab politik
terletak di tangan
menteri. Hal
ini dipertahankan
praktis
sampai dikeluarnya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mencabut UUDS 1950
dan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara.
Pada saat bangsa Indonesia sedang menghadapi aksi-aksi Belanda, PKI
melancarkan penikaman dari belakang kepada pemerintah RI yang sah. Akibatnya, beribu-ribu orang
yang tidak berdosa menjadi korban keganasan politik dan ambisi
golongan yang tidak
bertanggung jawab. Untunglah hal itu dapat segera
dikendalikan oleh kesigapan pemimpin ABRI.
ARTIKEL LAINNYA
