Dari 1.000 orang anggota
MPR pada rekruitmen tahun 1997, sebanyak 575 orang yang berasal dari partai
politik, utusan daerah, dan golongan diangkat oleh presiden. Rekruitmen untuk
ketua MA (Mahkamah Agung), misalnya DPR mengajukan dua calon. Calon yang
diajukan terlebih dulu mendapat isyarat persetujuan presiden dan kemudian salah
satu orang dari calon tersebut diangkat oleh presiden. Demikian pula, untuk
jabatan wakil ketua MA dan sejumlah Hakim Agung. Hal yang sama terjadi pula
pada rekruitmen pimpinan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan anggota DPA
(Dewan Pertimbangan Agung). Begitu pula dengan rekruitmen di luar lembaga
negara/pemerintah, seperti partai politik. Ketua partai politik direkrut atas
dasar prinsip akomodatif. Artinya, mereka yang menunjukkan sikap kritis apalagi
menentang pemerintah tidak akan dapat memimpin partai politik.
Dalam hal APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja negara) presiden sangat menentukan. Dalam hal ini DPR
tidak mampu mengubah secara substantif apapun yang diajukan oleh Presiden.
Anggaran tersebut kemudian didistribusikan ke daerah-daerah dalam bentuk DIP
(Daftar Isian Proyek), inpres, dan banpres. Mekanisme anggaran
seperti ini merupakan
proses distribusi kekayaan
negara yang membawa implikasi mobilisasi politik bagi kepentingan
dukungan terhadap Presiden. Hal tersebut masih ditambah dengan atribut yang
sifatnya personal yang disandang oleh presiden, seperti pengemban supersemar,
mandataris MPR, dan bapak pembangunan. Dilihat dari pembagian kekuasaan sebagai
alternatif pemisahan kekuasaan, tampak ketidakjelasan hubungan di antara
lembaga tinggi negara. Misalnya, kalau MPR sebagai lembaga legislatif,
seharusnya anggotanya tidak boleh merangkap sebagai pejabat eksekutif.
Kenyataannya, sejumlah anggota MPR adalah para menteri, gubernur, dan pangdam.
Artiya, mereka adalah pejabat eksekutif,
bukan rakyat, sehingga
makna perwakilan rakyat
menjadi dipertanyakan.
Kemudian kalau kita
memperhatikan birokrasi pemerintahan orde baru memiliki karakteristkik umum, yakni ketatnya
hierarkhi dan legalistik. Coba kamu simak
pendapat William Liddle
(ahli politik tentang
Indonesia dari Amerika Serikat) dalam memberikan gambaran
karakteristik khusus tentang birokrasi era orde baru. Liddle menggambarkan
sebagai berikut. Karakteristik khusus birokrasi Indonesia memiliki citra diri
yang baik hati (benevolence). Dalam citra seperti ini, birokrasi di Indonesia
mempunyai persepsi diri sebagai pelindung atau pengayom, pemurah, dan baik hati
terhadap rakyatnya. Sementara itu, mereka (birokrasi) juga mempunyai persepsi
bahwa rakyat itu tidak tahu apa-apa alias bodoh dan oleh karena itu mereka
(rakyat) masih perlu dididik. Karena birokrasi sudah benevolence, seharusnya
rakyat harus patuh, taat, dan setia (obidience) kepada pemerintahnya. Pola
hubungan yang bersifat benevolence–obidience inilah yang mewarnai secara
dominan interaksi antara pemerintah dan masyarakat di Indonesia.
Untuk memperkuat pola
hubungan yang bersifat baik hati dan kepatuhan dalam interaksi
pemerintah dengan rakyat
diterapkan kebijakan depolitisasi (rakyat dijauhkan
dari pemahaman yang
kritis dan dibatasi
partisipasi dalam bidang
politik). Kebijakan depolitisasi dilakukan dengan cara menerapkan konsep ―massa mengambang (floating mass).
Konsep massa mengambang ini memudahkan kontrol
pemerintah terhadap partai
politik nonpemerintah dan memudahkan pemerintah mewujudkan prinsip
monoloyalitas bagi semua pegawai negeri.
Begitu pula memudahkan
upaya pengebirian (emaskulasi)
bagi partai politik. Pengebirian
ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan melakukan penyederhanaan sistem kepartaian
(regrouping) dari 10
partai politik dikelompokkan
menjadi 3 partai politik (Golkar, PPP dan PDI). Kedua, dengan cara melakukan
kontrol terhadap rekruitmen pimpinan utama partai politik, sehingga dihasilkan
pimpinan partai politik yang akomodatif terhadap pemerintah.
Dengan perkataan lain
interaksi pemerintah dengan rakyat yang bersifat baik hati dan kepatuhan,
mengharuskan DPR, partai politik, organisasi massa, dan media pers harus
menempatkan diri untuk menopang pemerintah. Anggota DPR yang vokal
terhadap pemerintah dikenai
recall. Partai politik
yang mengembangkan sikap sebagai oposisi ditekan. Begitu pula pers yang
kritis terhadap pemerintah dibredel. Pilar-pilar demokrasi seperti DPR, partai
politik, dan media pers dalam
kondisi sangat lemah. Namun angkatan bersenjata dalam kehidupan politik orde
baru, terutama
Angkatan Darat sebagai alat negara yang seharusnya memfokuskan
diri pada fungsi
pertahanan, justru memiliki
peran politik sangat penting. Peranan politik sangat penting itu, terutama
sebagai stabilisator dan dinamisator. Peranan politik Angkatan Darat terutama
tampak melalui keterlibatannya di MPR, DPR, jabatan menteri, gubernur, dan
bupati. Juga tampak melalui keterlibatannya dalam organisasi sosial dan
politik, terutama di Golkar (Golongan Karya). Bahkan dari peranan politik
kemudian merambah ke bidang ekonomi, olahraga, kesenian, dan bidang sosial
kemasyarakatan yang lain. Peran dalam berbagai bidang tersebut dikenal sebagai
―Dwi Fungsi ABRI.
Dengan peran sebagai
stabilisator dan dinamisator, militer tampak sebagai
pembentuk suasana agar
semua kebijakan pemerintah Orde Baru dapat diimplementasikan dengan baik. Kemudian yang
dirasakan dalam pemerintahan Orde Baru lebih
mengedepankan pendekatan keamanan
(security approach) daripada
pendekatan kesejahteraan (prosperity
approach). Sehingga pemerintahan Orde Baru dikenal mengembangkan sistem politik otoriter, bukan sistem
politik demokrasi.
Meskipun pemerintahan Orde Baru ketika itu menyebut dirinya mengembangkan demokrasi
Pancasila.
