Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus
segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan. Komisi Nasional ini bersifat
independen dan bertujuan untuk
(i) menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap
perempuan, (ii) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
penghapusan
bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan (iii) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan dan hak
asasi
perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di
atas, Komisi Nasional ini memiliki
kegiatan sebagai berikut: (i) penyebarluasan pemahaman,
pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan, (ii) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai
perlindungan
hak
asasi manusia terhadap perempuan, (iii) pemantauan dan penelitian segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan
memberikan
pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah, (iv) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap
perempuan kepada
masyarakat, dan
(v)
pelaksanaan kerja
sama regional dan
internasional dalam
upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
Tugas dan Wewenang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Anti Kekerasan
terhadap Perempuan memiliki wewenang sebagai
berikut: (i) penyebarluasan pemahaman,
pencegahan, penanggulangan, dan
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia
terhadap perempuan, (iii) pemantauan dan penelitian segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan
memberikan pendapat,
saran, dan pertimbangan kepada pemerintah, (iv) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat, serta
(v)
pelaksanaan kerja sama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.