Demokrasi
Pancasila
adalah kedaulatan rakyat yang
didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Prinsip-prinsip yang merupakan nilai-nilai yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila
sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah :
a)
Kedaulatan
rakyat.
Tertuang
dalam kalimat pada elinea keempat, ”...yang terbentuk dalam
suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
b)
Prinsip Republik.
Tertuang
dalam kalimat tersebut di atas pada kata Republik Indonesia;
c)
Prinsip Negara
berdasar atas hukum.
Tertuang
dalam kalimat pada alinea keempat selanjutnya, ”...
Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.”Perhatikan pula Penjelasan UUD 1945 dalam sistem
pemerintahan negara, ”Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat);
1. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (rechtsstaat) tidak berdasar
atas kekuasaan belaka (machtsstaat).”
d)
Prinsip Pemerintahan
yang konstitusional.
Tertuang
dalam kalimat, ”... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia ...” UUD 1945 adalah konstitusi negara!
e)
Prinsip Sistem
perwakilan.
Tertuang
dalam kalimat, ”... dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan ...” yang adalah juga sila keempat Pancasila.
f)
Prinsip
musyawarah.
Tertuang
dalam kalimat yang sama seperti butir f).
g)
Prinsip
Ketuhanan.
Tertuang
dalam kalimat, ”...dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, ...” yang tidak lain adalah sila
pertama Pancasila.
Demokrasi
Pancasila
dapat juga diartikan secara luas maupun
sempit :
a. Dalam arti luas,
berarti kedaulatan rakyat yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam
berbagai bidang kehidupan
berbangsa dan bernegara (epoleksosbudhankamag);
b. Dalam arti sempat,
berarti kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan menurut hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (sila
keempat Pancasila).
ARTIKEL LAINNYA
