Sertifikasi
pendidik merupakan jabaran dari pengendalian mutu (quality control) dari
suatu hasil proses pendidikan. Mereka yang dapat memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus dalam
uji sertifikasi guru diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih,
membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik. Selanjutnya mereka akan
mendapat sertifikat dengan sebutan guru
profesional. Sertifikat pendidik
menurut Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Dalam
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan tersirat bahwa
empat kompetensi guru profesional
ini dapat diukur melalui 10 komponen, yaitu:
- kualifikasi
akademik,
- pendidikan
dan pelatihan,
- pengalaman
mengajar,
- perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran,
- penilaian
dari atasan dan pengawas,
- prestasi
akademik,
- karya
pengembangan profesi,
- keikutsertaan
dalam forum ilmiah,
- pengalaman
organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
- penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan.
- uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik, dan
- pemberian
sertifikat pendidik secara langsung
bagi guru yang memenuhi persyaratan
sesuai ketentuan Pasal 65 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (PP No. 74 Tahun 2008
tentang Guru).
