Istilah warga negara (bahasa Inggris: citizen atau bahasa
Perancis: citoyen, citoyenne) merujuk kepada bahasa
Yunani Kuno polites atau Latin civis, yang didefinisikan sebagai anggota dari polis (kota) Yunani Kuno atau res publica (perkumpulan orang-orang atau masyarakat) Romawi bagi persekutuan orang- orang di Mediterania Kuno, yang selanjutnya ditransmisikan kepada peradaban
Eropa dan Barat (Pocock). Warga negara dapat berarti warga, anggota dari
suatu
negara. Ketika mempertanyakan what
is
a
citizen? Turner
(Sapriya,
2006) menjelaskan bahwa “a citizen is a member of a group living under certain
laws” atau anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di
wilayah hukum negara tertentu. Dikatakan lebih lanjut, bahwa hukum ini disusun
dan
diselenggarakan oleh orang-orang yang
memerintah, mengatur kelompok masyarakat tersebut. Mereka yang
ikut serta mengatur kelompok masyarakat
bersama-sama
dikenal sebagai pemerintah (government). Oleh karena
itu,
warga negara disimpulkan sebagai “a member of a group living under the rule of a government”.
Dalam Webster‟s Encyclopedic
Unabridged Dictionary of the English Language (1989:270),
konsep warga negara
dapat dipahami sebagai
“…as a native or naturalized member of a state or nation who owes allegiance
to its government and is entitled to its
protection”,
atau anggota asli
atau
hasil naturalisasi
dari negara atau bangsa yang memiliki kesetiaan
terhadap
pemerintahan
dan
berhak
atas perlindungan
pemerintahan,
sedangkan citizenship as the “state of being vested with the rights, privileges,
and duties of a citizen”, atau kewarganegaraan adalah status pribadi yang dimiliki secara
tetap dengan hak, perlakuan
khusus, dan tugas-tugas sebagai
warga negara (Banks, 2004:24).
Pengertian di atas menunjukkan bahwa kewarganegaraan adalah “posisi atau status sebagai
warga
negara” (the position or status
of being a
citizen) (Simpson &
Weiner, 1989:250)
yang
di
dalamnya
melekat seperangkat hak, kewajiban, dan identitas yang
menghubungkan warga negara dengan negara-
bangsa (the
set of rights, duties, and identities linking citizens to the nation-state).
(Koopmans et all.,
2005:7; Banks, 2007:129).
Heywood (1994:155) mengartikan
warga negara sebagai “…is a member of a political community, which
is defined by a set of rights and obligations atau anggota suatu masyarakat politis (political community), yang digambarkan oleh
seperangkat hak
dan kewajiban. Sedangkan kewarganegaraan menurut Heywood (1994:155) “… therefore represents a relationship
between the individual and the state, in which the two are bound together by
reciprocal rights and obligations” atau kewarganegaraan
itu menghadirkan
suatu
hubungan
antara
individu
dan negara, dimana keduanya
terikat bersama-sama oleh
hak
dan kewajiban secara
timbal balik. Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kymlicka (2003:147) yang mengemukakan bahwa “the term „citizenship‟ typically refers to membership in a political community, and hence designates
a relationship between the
individual
and the
state” artinya
bahwa kewarganegaraan
merujuk kepada anggota dari
komunitas politik, dan karenanya menandakan hubungan antara
individu dan negara.
Selanjutnya,
Heywood (1994:156) mengemukakan
bahwa kewarganegaraan
merupakan status hukum dan identitas (a legal status
and an identity), karenanya terkandung
dalam pengertian itu dua dimensi, objektif dan subjektif. Secara objektif, kewarganegaraan
terkait
dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang diberikan negara secara spesifik (specific rights and
obligations which a state invests
in its members) dan dimensi subjektif berkaitan dengan kesetiaan rasa
memiliki (a
sense
of
loyalty
and
belonging)
terhadap
negara.
Cogan
(1998:13) memberikan
atribut pokok kewarganegaraan
dengan
terlebih dahulu membedakan konsep
warga negara
(citizen) dengan kewarganegaraan (citizenship). Konsep “a citizen”
diartikan sebagai “a constituent member of society” atau anggota resmi suatu masyarakat. Sementara
itu “citizenship”
diartikan sebagai “a set of characteristics
of being a citizen”, atau
seperangkat karakteristik sebagai
seorang warga negara.
Secara konseptual, citizenship memiliki lima atribut pokok, yakni:”…a sense of identity; the enjoyment of certains
rights;
the fulfilment of corresponding obligations; a degree of interest and involvement in public affairs; and an acceptance of basic societal values” (Cogan,1998:2-3). Dengan kata lain seorang
warga negara seyogyanya memiliki
jati diri; kebebasan untuk
menikmati hak
tertentu; pemenuhan kewajiban-kewajiban terkait; tingkat minat dan keterlibatan
dalam urusan publik; dan pemilikan
nilai-nilai
dasar kemasyarakatan.
Dalam perkembangan negara
modern, konsep kewarganegaraan lazimnya didefinisikan sebagai sebuah hubungan antara individu dan masyarakat politik yang dikenal sebagai negara, yang alami. Individu memberikan loyalitas kepada
negara guna mendapatkan proteksi darinya (Kalidjernih, 2007:51).
Dengan demikian, warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Warga negara secara
sendiri-sendiri
merupakan subjek-subjek hukum yang
menyandang
hak-hak sekaligus kewajiban-
kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hak-hak
yang wajib diakui
(recognized) oleh negara
dan wajib dihormati (respected),
dilindungi (protected),
dan difasilitasi (facilitated),
serta dipenuhi (fulfilled)
oleh negara. Sebaliknya, setia
warga negara
juga
mempunyai hak-hak negara yang
wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan ditaati atau ditunaikan (complied)
oleh setiap
warga negara
(Asshiddiqie, 2006:132).
