Negara Kesatuan adalah negara yang berstatus tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya,
wilayahnya, maupun pemerintahannya.
Kekuasaannya menunjukkan adanya kesatuan (unity).
Hal
itu dapat diartikan sebagai kesatuan penduduk yang terdiri atas berbagai suku yang berada dalam satu wilayah
dan berada di bawah
satu pemerintahan
pusat. negara
kesatuan memiliki
ciri-ciri sebagai berikut: (i) adanya kesatuan wilayah yang utuh meskipun terdiri atas
berbagai pulau dan
adanya kekuasaan pemerintahan, (ii)
adanya satu pemerintahan pusat
yang dijalankan baik secara
sentralisasi maupun desentralisasi,
dan (iii) adanya kedaulatan eksternal dan internal yang
berada pada satu kendali, yaitu
pemerintah pusat.
Dalam pada itu, sistem
yang dijalankan
oleh negara
kesatuan dalam menjalankan pemerintahannya adalah
sentralisasi, desentralisasi,
dan
dekonsentrasi. Sistem sentralisasi berarti terpusatnya
semua urusan negara pada pemerintah pusat,
sehingga memperkecil peran pemerintah daerah,
sedangkan sistem desentralisasi
berarti
penyerahan
sebagian
urusan rumah tangga pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintahan daerah diberi hak untuk mengatur
daerahnya, namun masih dalam ikatan satu kesatuan. Hak untuk
mengatur
daerah ini disebut otonomi daerah. Sistem dekonsentrasi terkait dengan pemberian hak kepada daerah untuk
mengatur wilayahnya, namun tetap di bawah kontrol
pemerintah pusat agar
tidak terjadi pemisahan
wilayah
(separatis), yaitu
dengan
memberikan tugas
pada daerah sebagai
pembantu pemerintah pusat.
