Diberdayakan oleh Blogger.
vsdvgdebvgd

Pengertian Negara Serikat (Negara Federal)

|| || , || Leave a komentar


Negara   serikat  atau   negara  federal   ole Whear diartika sebagai pembagian kekuasaan negara antara pemerintah federal atau pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian. Kekuasan yang menyangkut hubungan luar negeri dan pencetakan uang serta perjanjian internasional dipegang pemerintah federal, sedangkan hal-hal yang tidak menyangkut urusan nasional, misalnya masalah kebudayaan atau kesehatan, pengurusannya diserahkan kepada negara-negara bagian. Menurut Srong, negara federal mencoba menyesuaikan dua hal yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara dalam arti keseluruhan dengan kedaulatan negara bagian. Di samping itu, penyelenggaraan kedaulatan ke luar pada negara federal diserahkan kepada pemerintah federal, sebaliknya kedaulatan ke dalam dibatasi.
Terkait dengan cara pembagian kekuasaan, negara federal yang merinci dan menyebut satu per satu kekuasaan pemerintah federal (enumerated powers) dan menyerahkan sisa kekuasaannya kepada negara bagian (reserve of power)disebut negara federal sempurna, seperti Amerika Serikat dan Australia. Di samping itu, ada pula negara federal yang merinci kekuasaan pada pemerintah negara bagian dan menyerahkan sisa kekuasaannya kepada pemerintah federal. Dengan kata lain, enumered powers dipegang negara bagian sedangkan reserve of power dipegang oleh pemerintah federal. negara yang menggunakan bentuk ini ialah Canada dan India.
Terkait dengan susunan organisasi negara, disamping negara kesatuan dan negara serikat atau federal, Jimly Assiddiqie (2007: 282-284) menambah lagi adanya negara konfederasi (statenbond) dan negara superstruktural (Superstate). negara konfederasi merupakan persekutuan antarnegara yang berdaulat dan independen yang  karena  kebutuhan  tertentu  mempersekutukan  diri  dalam  organisasi  kerja sama yang longgar. Sebagai contoh, negara-negara merdeka bekas Uni Soviet, setelah Uni Soviet bubar, bersama-sama membentuk Confederasion of Independen State (CIS). Sifat persekutuannya sangat longgar, sehingga menyerupai organisasi kerj sam antarnegara   yang   biasanya,   seperti   ASEAN Ara League dan sebagainya. Lebih lanjut, negara superstate adalah fenomena baru sejak terbentuk dan berkembangnya Uni Eropa yang tidak dapat disebut confederasion karena sifatnya  sangat  kuat  dan  di  dalamnya  terdapafungsi-fungsi  kenegaraan  yang lazim, seperti fungsi legislasi, fungsi administrasi, dan bahkan peradilan Eropa. Untuk disebut sebagai negara yang tersendiri, bentuk dan susunannya tidak dapat dibandingkan dengan organisasi negara kesatuan ataupun negara serikat; bahkan jika kelak konstitusi Eropa dapat disepakati dan akhirnya diratifikasi oleh negara- negara anggotanya, uni Eropa itu dapat dikatakan menjadi negara tersendiri. Sekarang ini sudah banyak orang yang menyebut organisasi Uni Eropa sebagai superstate atau negara  super yang  merupakan superstruktur dari  negara-negara Eropa yang menjadi anggotanya.

ARTIKEL LAINNYA