
Negara serikat atau negara
federal
oleh Wheare diartikan sebagai pembagian kekuasaan negara
antara pemerintah federal atau pemerintah pusat
dan pemerintah
negara bagian. Kekuasan yang menyangkut hubungan luar negeri dan pencetakan uang serta
perjanjian internasional dipegang pemerintah federal,
sedangkan hal-hal yang tidak menyangkut urusan nasional, misalnya masalah
kebudayaan atau kesehatan, pengurusannya diserahkan kepada negara-negara
bagian. Menurut Srong, negara
federal
mencoba menyesuaikan dua
hal
yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara dalam
arti keseluruhan dengan
kedaulatan negara bagian. Di samping
itu, penyelenggaraan kedaulatan ke luar
pada negara federal diserahkan kepada pemerintah federal, sebaliknya kedaulatan
ke dalam dibatasi.
Terkait dengan cara
pembagian kekuasaan, negara
federal yang merinci
dan menyebut satu per satu kekuasaan pemerintah federal (enumerated powers) dan menyerahkan sisa kekuasaannya kepada
negara bagian (reserve of power)disebut negara federal sempurna, seperti Amerika Serikat dan
Australia. Di samping itu,
ada pula negara
federal yang merinci kekuasaan pada pemerintah negara bagian
dan menyerahkan sisa kekuasaannya
kepada pemerintah federal. Dengan kata
lain, enumered powers dipegang negara bagian sedangkan reserve of power dipegang oleh
pemerintah federal. negara
yang menggunakan bentuk ini ialah Canada dan India.
Terkait dengan susunan
organisasi negara, disamping negara kesatuan dan negara serikat atau
federal, Jimly Assiddiqie (2007: 282-284) menambah lagi adanya negara
konfederasi (statenbond)
dan
negara superstruktural
(Superstate).
negara konfederasi merupakan persekutuan antarnegara yang
berdaulat dan independen
yang karena
kebutuhan
tertentu mempersekutukan diri dalam
organisasi kerja sama yang longgar. Sebagai
contoh, negara-negara merdeka bekas Uni Soviet,
setelah Uni Soviet
bubar, bersama-sama membentuk Confederasion of Independen
State (CIS). Sifat persekutuannya sangat longgar, sehingga menyerupai
organisasi kerja sama antarnegara yang
biasanya, seperti
ASEAN, Arab League,
dan
sebagainya. Lebih lanjut, negara superstate adalah fenomena baru sejak
terbentuk
dan berkembangnya
Uni Eropa yang tidak dapat disebut confederasion karena sifatnya sangat
kuat dan
di
dalamnya terdapat fungsi-fungsi kenegaraan
yang
lazim, seperti fungsi
legislasi, fungsi administrasi, dan bahkan peradilan Eropa. Untuk disebut sebagai
negara yang
tersendiri, bentuk
dan susunannya
tidak dapat dibandingkan dengan organisasi negara kesatuan ataupun
negara serikat; bahkan
jika
kelak konstitusi Eropa dapat disepakati dan
akhirnya diratifikasi oleh negara- negara anggotanya, uni Eropa itu dapat dikatakan menjadi negara tersendiri.
Sekarang ini sudah banyak orang yang menyebut organisasi Uni Eropa sebagai
superstate atau
negara super yang merupakan superstruktur dari negara-negara Eropa
yang menjadi anggotanya.