Dalam sejarah panjang dunia ini, Civics dan Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dan di perguruan tinggi merupakan
fenomena yang relatif baru. Ada
dua
faktor yang mengarahkan hal ini, yaitu faktor pertumbuhan negara-bangsa dan faktor diperkenalkannya pendidikan untuk massa.
Negara-bangsa muncul di seluruh dunia dalam
jumlah yang besar setelah akhir perang
dunia kedua, pada peretengahan abad
dua
puluh. Kekuasaan kolonial
telah ditentang dan pergerakan kemerdekaan dilakukan atau
mencapai
kemerdekaan. Di Afrika, Amerika Latin, dan Asia ada peningkatan di
sejumlah negara merdeka. Sebagian terbesar
menjalankan bentuk pemerintahan demokratis. Mereka melaksanakan pemilu dan
memiliki badan
perwakilan. Semuanya
memperkenalkan beberapa
bentuk
persekolahan bagi kebanyakan penduduk
(Barbara Leigh, dalam Civics and Citizenship Education
Historical and Comparative Reflections, Jurnal Civics volume
1, Nomor 1, Juni 2004).
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan
peserta didik menjadi warga negara yang memiliki
komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia
adalah negara kebangsaan modern. negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat
tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya
(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta: Sek.
Neg.
RI, 1998).
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang
berdasarkan pada Pancasila dan
Konstitusi negara Indonesia perlu ditularkan
secara terus-menerus
untuk memberikan pemahaman yang
mendalam
tentang negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara historis, negara Indonesia telah
diciptakan sebagai negara kesatuan dengan bentuk republik. negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(Pembukaan UUD 1945).
Dalam perkembangannya, sejak
proklamasi 17 Agustus
1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam persatuannya.
Untuk itulah pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang
berdasarkan Pancasila
dan
Konstitusi negara Indonesia perlu ditanamkan kepada
seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa.
Indonesia di
masa depan diharapkan tidak akan mengulang lagi sistem pemerintahan otoriter
yang membungkam hak-hak warga negara untuk
menjalankan prinsip demokrasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan,
dan organisasi-organisasi non- pemerintahan perlu dikenal, dimulai, diinternalisasi, dan
diterapkan demi kejayaan
bangsa
dan
negara Indonesia.
Demokrasi dalam
suatu negara hanya akan tumbuh subur apabila dijaga
oleh warga negara yang demokratis. Warga negara yang demokratis bukan hanya
dapat menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul
tanggung jawab secara bersama-sama
dengan orang
lain
untuk membentuk masa
depan yang
cerah.
Sesungguhnya, kehidupan yang demokratis
adalah cita-cita yang dicerminkan
dan
diamanatkan oleh para pendiri bangsa
dan negara ketika mereka pertama kali membahas dan
merumuskan Pancasila dan UUD 1945.
Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan di
atas, pendidikan memiliki
peranan dan tanggung
jawab yang sangat penting
dalam mempersiapkan warga
negara yang memiliki
komitmen kuat
dan konsisten
untuk mempertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan program pendidikan yang
memberikan berbagai kemampuan
sebagai seorang
warga
negara melalui mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship). Keluarga,
tokoh-tokoh keagamaan dan
kemasyarakatan, media masa, dan lembaga-lembaga lainnya dapat bekerja sama
dan memberikan kontribusi yang kondusif terhadap tanggung jawab pendidikan tersebut. Pendidikan Kewarganegaraan
(Citizenship) merupakan mata kuliah yang
memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio- kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga
negara Indonesia
yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.