Sebagaimana disebutkan dalam pasal 50 KUHAP, tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan
oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum serta segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, hal mana mencegah terkatung-katungnya suatu perkara sehingga tidak
bisa segera
mengetahui bagaimana
nasibnya. Dalam pemeriksaan, polisi dapat melakukan penangkapan seseorang yang dicurigai melakukan suatu tindak
pidana. Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh penyidik atas
perintah penyidik dan penyidik (penuntut umum) pembantu. Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dapat ditangkap atau
bahkan dapat dilakukan penahanan kalau diperlukan. Suatu penahanan dapat dilakukan berdasarkan
dugaan dan bukti yang
cukup bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana tertentu dan dikhawatirkan melarikan diri yang dapat menghilangkan bukti-bukti atau
mengulang
tindak pidana lagi.
vsdvgdebvgd