Sebanyak apa
pun
kritik
yang
diarahkan
pada kurang
demokratis
dan
kurang berkualitasnya pemilu 1999, tidak
dapat memungkiri bahwa pemilu 1999 adalah salah satu tonggak sejarah politik Indonesia. Terselenggaranya pemilu 1999 adalah
sebuah bukti yang paling nyata atas penolakan bangsa ini terhadap
berlakunya sistem lama di bawah kendali Soeharto. Sebab, dengan adanya pemilu
1999 berarti semua hasil proses politik pada tahun 1997, yang seharusnya baru
akan berakhir tahun 2002, sama sekali tidak diakui keabsahannya, baik secara legal
formal
maupun substansi demokrasi.
Dengan adanya percepatan pemilu ini berarti bukan hanya ada pergantian
total keanggotaan di
MPR/DPR, melainkan juga
harus
segera digantinya
pejabat Presiden
yang
pada
masa itu dipegang oleh BJ Habibie.
Sebelum menyelenggarakan pemilu
yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draf
UU
ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri yang
disebut Tim 7, yang
diketuai oleh Prof.
Dr. M. Ryaas Rasyid.
Setelah disyahkannya UU No.
2 tahun 1999 tentang Partai Politik, mulailah babak
baru dalam dunia politik di Indonesia. Pada waktu itu sebanyak 141
partai politik terdaftar di Departemen Kehakiman dan
HAM yang akhirnya yang
dilegalisasi sebanyak 48
partai.
Persiapan pemilu ini relatif sangat singkat, yaitu selama 13 bulan. Singkatnya persiapan ini bukan dilihat dari rentang waktu yang ada
melainkan dilihat dari berbagai gejolak sosial politik yang terjadi yang
juga
menghabiskan konsentrasi
seluruh elemen bangsa.
Meskipun masa persiapannya
tergolong singkat,
pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 juni 1999.
Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya,
ternyata
pemilu
1999 bisa berjalan damai,
tanpa ada
kekacauan yang
berarti. Hanya
di beberapa daerah tingkat II di Sumatera
Utara yang pelaksanaan pemungutan
suaranya terpaksa diundur satu
pekan. Itupun karena adanya keterlambatan atas
datangnya perlengkapan pemungutan suara (Fadillah Putra, 2003:88).
Tidak seperti pada proses pemungutan suara
yang berjalan lancar, tahap
penghitungan suara dan pembagian kursi pada pemilu kali ini sempat menghadapi hambatan.
Pada tahap penghitungan suara, 27 partai politik
menolak
menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap
penolakan tersebut ditunjukkan dalam
sebuah rapat pleno KPU. Ke-27 partai tersebut adalah sebagai berikut: PK, PNU, PBI, PDI, Masyumi,
PNI Supeni, Krisna, Partai
KAMI, PKD, PAY, Partai MKGR, PIB, Partai
SUNI, PNBI, PUDI, PBN, PKM, PND, PADI,
PRD, PPI, PID, Murba, SPI, PUMI, PSP, dan PARI (Fadillah Putra, 2003:88). Karena ada
penolakan, dokumen rapat KPU
kemudian diserahkan pimpinan KPU kepada presiden. Oleh presiden
hasil rapat dari KPU tersebut kemudian diserahkan kepada Panwaslu (Panitia
Pengawas
Pemilu). Panwaslu diberi tugas untuk meneliti keberatan-keberatan yang diajukan
wakil-wakil partai
di
KPU yang berkeberatan tadi. Hasilnya, Panwaslu
memberikan rekomendasi bahwa pemilu sudah sah.
Lagipula
mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut
keberatan-keberatannya. Presiden kemudian
juga menyatakan bahwa hasil pemilu sah. Hasil final pemilu baru
diketahui masyarakat tanggal
26 Juli 1999.
Setelah disahkan oleh presiden,
PPI (Panitia Pemilihan Indonesia) langsung
melakukan pembagian kursi.
Pada tahap ini juga muncul masalah. Rapat pembagian kursi di PPI berjalan alot.
Hasil pembagian kursi yang ditetapkan kelompok
kerja PPI menunjukkan bahwa partai Islam yang melakukan stembus accoord (penggabungan sisa hasil suara
dari beberapa partai
yang platfomnya
relatif sama) hanya
mendapatkan 40 kursi. Sementara kelompok stembus accoord 8 partai Islam menyatakan bahwa
mereka berhak atas 53 dari
120 kursi sisa.
Perbedaan pendapat di
PPI
tersebut akhirnya diserahkan kepada KPU. Di KPU perbedaan
pendapat itu akhirnya diselesaikan melalui voting dengan dua opsi. Opsi pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara
stembus accoord, sedangkan opsi kedua pembagian tanpa stembus accoord. Hanya 12
suara yang mendukung opsi pertama, sedangkan yang mendukung opsi kedua 43
suara. Lebih dari 8 partai walk out. Ini berarti bahwa pembagian kursi
dilakukan tanpa memperhitungkan lagi stembus accoord. Berbekal
keputusan KPU tersebut, PPI
akhirnya
dapat melakukan pembagian
kursi
hasil
pemilu
pada tanggal
1
September 1999. Hasil
pembagian kursi itu menunjukkan, lima partai
besar memborong 417 kursi
DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan. Sebagai
pemenangnya adalah
PDI-P yang meraih
35.689.073 suara atau
33,74 persen dengan perolehan 153 kursi. Golkar memperoleh 23.741.758
suara
atau 22,44 persen sehingga
mendapatkan
120 kursi atau
kehilangan 205
kursi
dibanding pemilu 1997. PKB dengan
13.336.982
suara atau 12,61 persen, mendapatkan
51 kursi. PPP dengan 11. 329.905 suara atau 10,71 persen, mendapatkan 58
kursi atau kehilangan 31 kursi dibanding pemilu 1997.
PAN meraih 7.528.956 suara atau 7,12
persen, mendapatkan 34 kursi. Di luar lima besar, partai lama yang masih ikut,
yakni PDI merosot tajam dan hanya meraih 2 kursi dari pembagian kursi sisa, atau kehilangan 9
kursi
dibanding pemilu 1997 (Fadillah Putra, 2003:91).
Selengkapnya diluar
lima partai besar di atas PBB (13 kursi), Partai keadilan (7 kursi),
PKP (4 kursi), PNU (5 kursi),
PDKB (5
kursi), PBI (1 kursi), PDI
(2
kursi), PP, PDR, PSII, PNI Front Marhaenis, PNI Masssa Marhaen, IPKI, PKU, Masyumi, PKD
masing-masing satu kursi (Fadillah Putra:91).
ARTIKEL LAINNYA