Di sekolah, tugas dan tanggung jawab
utama guru adalah melaksanakan
kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali
lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan
konseling. Peran dan konstribusi guru
mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien
pelayanan Bimbingan konseling di
sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru
pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Tugas dan tanggung jawab pendidik (guru ) yang paling utama ialah mendidik
siswa untuk mencapai kedewasaan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik guru perlu memahami segala aspek
pribadi anak didik. Guru hendaknya
mengenal dan memahami tingkat perkembangna anak didik, hal yang terkait dengan
motovasi, kecakapan, kesehatan mental dan sebagainya.
Tiga hal pokok yang menjadi latar
belakang perlunya bimbingan konseling
dilihat dari segi pendidikan. Pertama, dilihat dari hakikat pendidikan sebagai
suatu usaha sadar dalam mengembangkan kepribadian. Proses pendidikan menuntut
adanya pendekatan yang lebih luas dari sekedar pengajaran, yaitu pendekatan
senantiasa berkembang secara dinamis, dengan demikian siswa sebagai subjek
didik memerlukan bantuan dalam penyesuaian diri melalui layanan bimbingan konseling. Ketiga, guru tudak hanya sebagai pengajar namun
juga sebagai pendidik. Guru
seyogyanya dapat menggunakan pendekatan pribadi dalam mendidik para siswanya
melalui layanan bimbingan konseling.
Salah satu tugas guru yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu guru perlu mengenai dan memahami dirinya sendiri. Guru harus punya informasi yang cukup
untuk dirinya sehubungan dengan peranannya, pekerjaannya, kebutuhan dan
motivasinya, kesehatan mentalnya dan tingkat kecakapan mental yang harus
dimilikinya.
Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah
satu peran yang dijalankan oleh guru
yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang
dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan
konseling ,
Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan
bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus
manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli,
memahami dan menghargai tanpa syarat.
Prayitno (2003) memerinci peran, tugas
dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan konseling adalah
:
1.
Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan konseling kepada
siswa
2.
Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang
memerlukan layanan bimbingan konseling
, serta pengumpulan data tentang
siswa-siswa tersebut.
3.
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan
pelayanan bimbingan konseling kepada guru pembimbing/konselor
4.
Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa
yang menuntut guru
pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti
pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
5.
Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan
guru-siswa dan hubungan siswa-siswa
yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan
konseling .
6.
Memberikan kesempatan dan kemudahan
kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan
yang dimaksudkan itu.
7.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus
penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.
Membantu pengumpulan informasi yang
diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
Implementasi kegiatan Bimbingan Konseling dalam pelaksanaan
Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat menentukan keberhasilan proses
belajar-mengajar. Oleh karena itu peranan guru
kelas dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan
Konseling sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan
pembelajaran yang dirumuskan. Sardiman
(2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan Bimbingan
Konseling, yaitu:
1.
Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif,
laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun
umum.
2.
Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran
dan lain-lain.
3.
Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta
reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya
(aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di
dalam proses belajar-mengajar.
4.
Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa
sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
5.
Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
6.
Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan
pengetahuan.
7.
Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses
belajar-mengajar.
8.
Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
9.
Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam
bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan
bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
