Tuntutan reformasi yang menghendaki agar UUD 1945 diamandemen, sebenarnya telah diawali dalam Sidang Istimewa MPR tahun
1998. Pada forum permusyawaratan MPR yang pertama kalinya diselenggarakan pada
era reformasi, MPR telah menerbitkan tiga ketetapan MPR. Ketetapan itu memang
tidak secara langsung mengubah UUD 1945, tetapi telah menyentuh muatan UUD 1945.
Pertama, Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Ketetapan MPR
tenang Referendum itu menetapkan bahwa sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 harus dilakukan referendum nasional untuk meminta pendapat rakyat yang disertai
dengan persyaratan yang demikian sulit.
Kedua, Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal
1 dari Ketetapan itu
berbunyi “Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk
satu kali masa jabatan”.
- Ketentuan MPR
yang membatasi masa
jabatan Presiden dan
Wakil Presiden itu secara substansial sesungguhnya telah mengubah UUD 1945, yaitu mengubah ketentuan
Pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Ketiga, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia. Terbitnya Ketetapan itu juga dapat dilihat sebagai
penyempurnaan ketentuan mengenai hak asasi manusia yang terdapat dalam UUD 1945, seperti Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 Ayat (2).
Berdasarkan
uraian tersebut, tampak
bahwa ketiga Ketetapan MPR itu secara substansial telah mengubah UUD 1945. Perubahan yang dilakukan berkenaan dengan pencabutan ketentuan tentang
referendum, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dan
penyempurnaan ketentuan mengenai HAM. Itulah sebabnya bahwa ketentuan yang
ditetapkan dalam Ketetapan MPR itu dipandang sebagai awal perubahan UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 dilakukan sesuai dengan peraturan dan melalui beberapa tingkatan
pembicaraan. Proses perubahan
UUD 1945 mengikuti ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib
MPR mengenai tingkat-tingkat pembicaraan dalam membahas dan mengambil putusan
terhadap materi sidang MPR.
Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana tercantum
dalam ketentuan pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Tingkat I Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis
terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan
rancangan putusan majelis sebagai bahan pokok Pembicaraan Tingkat II.
- Tingkat II Pembahasan
oleh Rapat Paripurna
Majelis yang didahului
oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi.
- Tingkat III Pembahasan oleh
Komisi/Panitia Ad Hoc
Majelis terhadap semua hasil Pembicaran Tingkat I dan II.
Hasil pembahasan pada Tingkat III ini merupakan rancangan putusan Majelis.
- Tingkat IV Pengambilan putusan
oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari inginan Komisi/Panitia
Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.
