Dewasa
ini,
setelah dilakukannya Perubahan Kedua
UUD 1945
pada tahun 2000,
ketentuan mengenai HAM dan hak-hak warga negara dalam UUD 1945
telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Materi yang semula hanya berisi 7 butir ketentuan yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan
konstitusional HAM, sekarang
telah bertambah secara signifikan. Ketentuan baru yang
diadopsikan ke dalam UUD 1945 setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000 termuat
dalam Pasal 28A
sampai dengan Pasal 28J,
ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Karena itu, menurut Asshiddiqie (2008)
perumusan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945
sebagai salah satu undang-undang
dasar
yang paling lengkap memuat ketentuan
yang
memberikan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia.
Pasal-pasal tentang HAM, terutama
yang termuat dalam Pasal 28A sampai dengan
Pasal 28J, pada pokoknya berasal dari rumusan
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak
Asasi
Manusia
yang
kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu,
untuk memahami konsepsi tentang hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan
historis, ketiga instrumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat
dalam satu kontinum. Secara
keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-
ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang
telah diadopsikan ke dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia
itu berasal dari berbagai
konvensi internasional dan deklarasi universal tentang
HAM serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.
Setelah Perubahan Kedua
pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan
hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945,
yang apabila digabung
dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan
HAM, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok yang berisi 37 butir ketentuan
(Asshiddiqie, 2008). Diantara keempat kelompok HAM
tersebut, terdapat HAM
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu:
1)
Hak untuk hidup;
2)
Hak untuk tidak disiksa;
3)
Hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani;
4)
Hak beragama;
5)
Hak untuk tidak diperbudak;
6)
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan
7)
Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku
surut.
Sedangkan
keempat kelompok hak asasi manusia
terdiri atas; kelompok
pertama adalah kelompok
ketentuan
yang menyangkut hak-hak sipil
yang meliputi:
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya;
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan;
- Setiap
orang berhak untuk bebas dari
segala
bentuk perbudakan;
- Setiap
orang bebas memeluk agama
dan
beribadat menurut agamanya;
- Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani;
- Setiap
orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
- Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
dan pemerintahan;
- Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut;
- Setiap orang berhak
untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah;
- Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan;
- Setiap
orang berhak
untuk bertempat tinggal
di
wilayah negaranya, meninggalkan, dan
kembali ke negaranya;
- Setiap orang berhak memperoleh suaka politik;
- Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Kedua, kelompok hak-hak politik,
ekonomi, sosial, dan budaya
yang meliputi:
- Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan;
- Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat;
- Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik;
- Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan;
- Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi;
- Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat;
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
- Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran;
- Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia;
- Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa-bangsa;
- Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional;
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu.
Ketiga, kelompok hak-hak khusus
dan
hak
atas pembangunan
yang meliputi:
- Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama;
- Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional;
- Hak khusus yang melekat pada diri perempuan uang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum
- Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya;
- Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam;
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
- Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi.
Keempat, kelompok yang mengatur mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasi
manusia yang meliputi:
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, dan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis;
- Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak-hak asasi manusia;
- Untuk menjamin pelaksanaan
hak
asasi manusia, dibentuk
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang
bersifat independen dan tidak memihak yang
pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang- undang.
Hak-hak tersebut di atas ada yang
termasuk kategori HAM yang
berlaku bagi semua orang yang tinggal dan berada
dalam wilayah hukum Republik
Indonesia, dan ada pula yang merupakan hak warga negara yang berlaku hanya bagi warga negara
Republik Indonesia. Hak-hak dan kebebasan tersebut ada yang tercantum dalam UUD 1945 dan ada pula yang tercantum hanya dalam undang-
undang tetapi memiliki kualitas yang
sama
pentingnya
secara konstitusional
sehingga dapat disebut memiliki
“constitutional importance” yang sama denganmyang disebut eksplisit
dalam UUD 1945. Sesuai dengan prinsip “kontrak sosial” (social contract),
maka setiap hak yang
terkait dengan warga
negara dengan sendiri
bertimbal-balik dengan kewajiban negara untuk memenuhinya. Demikian pula dengan
kewenangan-kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh negara melalui
organ-organnya juga bertimbal-balik dengan kewajiban-kewajiban konstitusional
yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh setiap warga negara.
ARTIKEL LAINNYA
