Diberdayakan oleh Blogger.
vsdvgdebvgd

Hak dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah

|| || ,, || Leave a komentar

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota mempunyai hak sebagai berikut:

a)mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b)memilih pimpinan daerah;
c)mengelola aparatur daerah;
d)mengelola kekayaan daerah;
e)memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f)mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g)mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h)mendapatkan      hak      lainnya      yang      diatur dalam      Peraturan perundangundangan.

Sedangkan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

a)melindungi  masyarakat,  menjaga  persatuan,  kesatuan  dan  kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b)meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c)mengembangkan kehidupan demokrasi;
d)mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e)meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f)menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g)menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h)mengembangkan sistem jaminan sosial;
i)menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j)mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k)melestarikan lingkungan hidup;
l)mengelola administrasi kependudukan;
m)melestarikan nilai sosial budaya;
n)membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o)kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban daerah di atas diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan  daerah  yang  dikelola  dalam  sistem pengelolaan  keuangan  daerah yang dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
ARTIKEL LAINNYA