Dalam menyelenggarakan
otonomi
daerah, baik daerah provinsi
maupun daerah kabupaten/kota mempunyai hak
sebagai berikut:
a)mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b)memilih
pimpinan daerah;
c)mengelola aparatur
daerah;
d)mengelola kekayaan daerah;
e)memungut
pajak daerah dan retribusi daerah;
f)mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g)mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah; dan
h)mendapatkan
hak
lainnya
yang diatur dalam Peraturan
perundangundangan.
Sedangkan
kewajiban daerah dalam
penyelenggaraan otonomi daerah
adalah
sebagai berikut:
a)melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan
dan kerukunan nasional,
serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b)meningkatkan kualitas kehidupan,
masyarakat;
c)mengembangkan kehidupan demokrasi;
d)mewujudkan
keadilan dan
pemerataan;
e)meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f)menyediakan fasilitas
pelayanan
kesehatan;
g)menyediakan fasilitas
sosial
dan fasilitas umum
yang layak;
h)mengembangkan sistem jaminan
sosial;
i)menyusun perencanaan
dan
tata ruang daerah;
j)mengembangkan sumber daya produktif
di daerah;
k)melestarikan lingkungan hidup;
l)mengelola administrasi kependudukan;
m)melestarikan nilai sosial budaya;
n)membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya;
dan
o)kewajiban
lain yang diatur
dalam peraturan
perundang-undangan.
Hak dan kewajiban daerah di atas diwujudkan dalam bentuk rencana kerja
pemerintahan daerah dan dijabarkan
dalam
bentuk pendapatan, belanja,
dan pembiayaan daerah
yang
dikelola dalam
sistem
pengelolaan
keuangan daerah
yang dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat
pada peraturan perundang-undangan.
ARTIKEL LAINNYA
