Pancasila sebagai ideologi mempunyai
pengertian yaitu bahwa Pancasila merupakan suatu
konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang
sebagai prinsip hidup ideal yang
dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat
dan Negara kita.
Adapun Nilai-nilai Pancasila yang kemudian
dijadikan ideologi antara lain : Nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan sebagai prinsip ideologi nasinal karena nilai-nilai ini yang merupakan nilai
dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis,
baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis,
nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan
subjektif, artinya hakikat nilai-nilai
Pancasila adalah bersifat universal
(berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain.
Jadi kalau ada
suatu negara lain menggunakan prinsip
falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan,
dan berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat
dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila
yang bersifat objektif juga sebagai prinsip
ideologi nasinal karena, maksudnya adalah:
1) Rumusan dari
sila-sila Pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal
dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2) Inti dari
nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila
yang bersifat subjektif juga sebagai prinsip
ideologi nasinal , terkandung maksud
bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat
pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia
sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga
merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani
bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai Pancasila
bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi
segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan
bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi
manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,
maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan
menyusun
tata aturan
hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai yang digali,
tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari
keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
menjadi ideologi yang tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan
budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai
Pancasila akan selalu berkembang mengikuti
perkembangan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi
yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi
juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila
merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang- Undang Dasar 1945 serta
mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang
Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk
pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
ARTIKEL LAINNYA
