Dalam pengertian yang
sederhana hak asasi manusia (human rights) merupakan hak yang secara alamiah
melekat pada orang semata-mata karena ia merupakan manusia (human being). HAM
meliputi nilai-nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai-nilai dasar
itu orang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
manusia. Penghormatan terhadap nilai-nilai dasar itu memungkinkan individu dan
masyarakat bisa berkembang secara penuh dan utuh. HAM tidak diberikan oleh
negara atau tidak pula lahir karena hukum. HAM berbeda dengan hak biasa
yang lahir karena hukum atau karena perjanjian. Dalam pembahasannya tentang
pengertian HAM, Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB merumuskan
HAM dalam ungkapan berikut: “human rights could be generally defines as those
right which area inherent in our natural and without we can‟t live as human
being”. (HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri
manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia) (Asykuri
Ibnu Chamim, 2000:371).
Dari pengertian di
atas, kita dapat mencermati dua makna yang terkandung dalam pengertian
HAM, yaitu: Pertama, HAM merupakan hak
alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke
dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan
kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal
budi dan berperikemanusiaan. Karena itu, tidak ada seorang pun yang
diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya, dan tidak ada
kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya. Hal ini tidak
berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batas HAM seseorang
adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan
pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. Kedua, HAM
merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan
kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang
paling mulia.
Dikatakan HAM menurut
Ahmad Sanusi (2006:201) ialah karena hak-hak itu bersumber pada sifat hekekat
manusia sendiri yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. HAM itu bukan karena
diberikan oleh negara atau pemerintah. Karena itu, hak-hak itu tidak boleh dirampas
atau diasingkan oleh negara dan oleh siapa pun.
Dengan demikian, maka
HAM bukan sekedar hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak
dilahirkannya ke dunia, tetapi juga merupakan standar normatif yang
bersifat universal bagi perlindungan hak-hak
dasar itu dalam lingkup pergaulan nasional, regional dan global.
Esensi itu dapat dilihat dalam Mukaddimah Universal Declaration of Human Rights
yang menyebutkan bahwa pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama
tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia, karena
merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Dalam
konteks Indonesia, Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merumuskan pengertian HAM sebagai
berikut:
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan
universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin
kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang
tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
Dengan
demikian, maka setiap manusia memiliki hak
asasi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan,
dirampas atau diganggu oleh siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk
menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan
manusia dan masyarakat. Apabila ada perlakuan yang mengabaikan, merampas atau
mengganggu hak asasi seseorang, berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap
hak asasi seseorang.
Sedangkan berdasarkan
rumusan Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan
sebagai berikut:
Seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Dari rumusan HAM di
atas dapat dikemukakan bahwa di balik adanya hak asasi yang perlu dihormati
mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban asasi yang
dimaksud menurut Sapriya dan Udin S. Winataputra (2003: 137) adalah kewajiban
dasar manusia yang ditekankan dalam undang- undang tersebut sebagai
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksana dan tegaknya HAM.
HAM mempunyai
sejumlah karakteristik yang menonjol. James W. Nickel (1996)
mengidentifikasi sedikitnya enam karakteristik
HAM, yaitu: Pertama, HAM adalah hak. Makna istilah ini menunjukkan
bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang
penegakannya bersifat wajib. Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal,
yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia.
Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa
karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan
kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki
atau tidak memiliki HAM. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat
diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari HAM yang berlaku
sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak
serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang
sah.
Ketiga,
HAM dianggap ada dengan sendirinya, dan
tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya di dalam sistem adat
atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum
merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu
eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan
hukumnya.
Keempat,
HAM dipandang sebagai norma-norma yang penting.
Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, HAM cukup kuat
kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan
dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi
internasional yang dilakukan demi HAM. Hak-hak yang dijabarkan di dalam
Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak
disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut.
Dengan demikian HAM yang dipaparkan oleh
Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai
prima facie rights.
Kelima, hak-hak ini
mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban
ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak
bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah
dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak
seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki
tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi
dan menegakkan hak-hak orang itu.
Dan terakhir, keenam,
hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan
kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau
pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem HAM. Sebagai misal,
suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi
rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup
memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah
menjadi persoalan HAM.
:-.05p�ac/[1] �
�Wn style='letter-spacing:.05pt'>ara keseluruhan (holistik), yaitu negara yang dibatasi oleh wilayah negara, penduduk, sejarah, pemerintah dan tujuan nasionalnya serta peranan yang dimainkannya di dalam dunia internasional.
�Wn style='letter-spacing:.05pt'>ara keseluruhan (holistik), yaitu negara yang dibatasi oleh wilayah negara, penduduk, sejarah, pemerintah dan tujuan nasionalnya serta peranan yang dimainkannya di dalam dunia internasional.
4. Integritas ialah kesatuan yang menyeluruh di dalam kehidupan nasional
suatu bangsa, baik
sosial, alamiah, potensi maupun
fungsional.
5. Ancaman merupakan hal atau usaha
yang bersifat
mengubah
atau merombak
kebijaksanaan dan dilakukan secara konsepsional,
kriminal serta politik.
6. Tantangan merupakan hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah
kemampuan.
7. Hambatan merupakan hal atau usaha
yang berasal dari diri sendiri yang
bersifat atau bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak
konsepsional.
8. Gangguan merupakan hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalang-halangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan
nasional adalah kemampuan dan ketangguhan
suatu bangsa untuk
dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Karena itu, ketahanan nasional ini tergantung pada kemampuan bangsa dan
seluruh warga
negara dalam membina
aspek alamiah serta aspek
sosial, sebagai
landasan penyelenggaraan
kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam
wilayah nasional,
baik fisik maupun sosial serta memiliki hubungan erat antara gatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu
bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang
lain yang dapat
mempengaruhi kondisi keseluruhan.
Seperti dijelaskan pada bagian
sebelumnya, perkembangan konsepsi pengertian ketahanan nasional telah mengalami rentang yang panjang. Gagasan
tentang ketahanan nasional bermula
pada awal 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang
sekarang bernama Seskoad (Sunardi, 1997).
Gagasan ketahanan nasional saat itu dipakai dalam rangka
pembahasan masalah pembinaan
teritorial atau masalah pertahanan
keamanan
pada umumnya.
Pada tahun 1968, gagasan tentang ketahanan nasional di lingkungan
SSKAD itu dilanjutkan
oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Pada
tahun 1968 tersebut, dirumuskan
pengertian ketahanan
nasional sebagai keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang
datang dari luar maupun dari dalam yang langsung
maupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa indonesia (Lemhannas, 1999:89).
Pada tahun 1969, Lemhannas merumuskan pengertian
kedua tentang ketahanan nasional yang disebut
dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969
sebagai penyempurnaan dari
konsepsi pertama, yaitu: keuletan dan daya tahan suatu
bangsa yang
mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang
dari
luar maupun dari dalam, yang langsung
atau tidak langsung membahayakan
kelangsungan
hidup negara dan bangsa Indonesia
(Lemhannas,
1999:89).
